Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Cegah Kerumunan Perlu Sosialisasi Pengaturan Kedatangan Pemilih

Indriyani Astuti
26/11/2020 17:30
Cegah Kerumunan Perlu Sosialisasi Pengaturan Kedatangan Pemilih
Mendagri Tito Karnavian (kanan) disaksikan Ketua KPU Arief Budiman (kiri) memberi salam sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR.(MI)

INISIATIF Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur waktu kedatangan pemilih ke tempat pemungutan suara (TPS) diapresiasi. Hal itu dianggap baik guna mencegah kerumunan pemilih pada hari H. Namun, Peraturan KPU soal itu dinilai perlu disosialisasikan lebih masif sehingga pemilih dan petugas hingga tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) paham.

"Tolong ini disosialisasi.  Kebijakannya sudah bagus, tapi persepsi di lapangan tidak sesuai apa yang dipaparkan," ujar Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Guspardi Gaus dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) mengenai data kependudukan dan data pemilih pilkada 2020 di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (26/11). Hadir jajaran Komisioner KPU, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Baca juga: Menjaga Kredibilitas Pilkada di Tengah Pandemi

Guspardi menuturkan masih banyak pemilih yang mungkin belum paham mengenai himbauan jam kedatangan di surat undangan pada saat hari  pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang digelar 9 Desember 2020.

Merespons hal itu, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan penjadwalkan waktu di TPS yang diatur dalam Undang-Undang No.10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pemilih diperbolegkan menggunakan hak pilih pada pukul 7.00 -13.00. Di sisi lain, KPU, terang Arief,  tidak bisa memaksakan pemilih harus datang pada pukul tertentu, tapi dalam formulir C6 (surat undangan memilih), tercantum semacam himbauan.

"Pemilih bisa datang pada waktu sekian sampai sekian," ucap Arief. Ia menuturkan hal itu bagian dari  upaya KPU agar tidak terjadi kerumunan di TPS. Terkait sosialisasi, disampaikannya bahwa KPU sejak 23-24 November 2020 telah melantik petugas KPPS dan melakukan bimbingan teknis (bimtek) pada sebagian dari KPPS.

"Bimtek akan digunakan dalam sosialisasi ini (PKPU)," terangnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan agar masyarakat tidak perlu khawatir datang ke TPS pada hari pemungutan suara. Ia menyakinkan bahwa risiko penularan virus Korona di TPS dapat diminimalkan sepanjang semua pemangku kepentingan pemilih, petugas dan lain-lain patuh terhadap protokol kesehatan seperti menjaga jarak, mengenakan masker, dan mencuci tangan sebelum masuk ke TPS. Pemerintah dan KPU, imbuhnya, menargetkan partisipasi pemilih pada pilkada 2020 mencapai 77,5%. Mengenai jam kedatangan, Mendagri meminta petugas KPPS mengatur agar jangan sampai ada penumpukan.

"Sebaiknya tidak zakelijk (saklek) pada jam itu, daripada kosong diberikan diskresi pada KPPS agar masyarakat bisa melakukan pencoblosan. Prinsip tidak terjadi penumpukan. Kalau sudah selesai, mereka kembali hanya saksi dan petugas yang ada di sana," terangnya.

Ia pun menilai sosialisasi mengenai jadwal waktu kedatangan sangat penting bagi pemilih. Pada pilkada 2020 terdapat sekitar 298.000 TPS dan setiap TPS maksimal untuk 500 pemilih.

"Kalau bisa diatur seperti praktik dokter. Agar tidak terjadi kerumunan tapi memerlukan kontrol yang kuat. Sosialisasi sama-sama stake holder yang ada di rapat untuk kehadiran ke TPS," tukasnya.

Pilkada serentak di 270 daerah merupakan Pilkada pertama di tengah pandemi Covid-19. Ada 9 Pilgub, 224 Pilbub, dan 37 Pilwalkot di selenggarakan di seluruh provinsi, kecuali DKI Jakarta dan Aceh.  (Ind/A-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya