Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Eks Direktur Utama PT Inti Masuk LP Sukamiskin

Cahya Mulyana
23/11/2020 14:50
Eks Direktur Utama PT Inti Masuk LP Sukamiskin
.(ANTARA/Aditya Pradana Putra)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi narapidana kasus penyuapan terhadap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura Andra Yastrialsyah, Darman Mappangara, ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung. Langkah ini menyusul statusnya telah berkekuatan hukum tetap. Darman sebelumnya menjabat Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti).

"Jaksa eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu pada Kamis (19/11) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 13 /PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 15 Mei 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 117/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2020 atas nama terpidana Darman Mappangara dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," papar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan resmi, Senin (23/11).

Ia mengatakan terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut yakni menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura Andra Yastrialsyah sebesar Rp1,985 miliar.

"Selain itu, terpidana diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," pungkasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya