Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEJUMLAH ketentuan dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8 dan 9 Tahun 2006 perlu direvisi karena menyulitkan kelompok minoritas dalam mendirikan rumah ibadah. Meski begitu, keberadaan PBM itu tetap penting untuk menjamin kriteria dan prosedur terukur dalam proses pendirian rumah ibadah.
Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom mengemukakan itu kepada Media Indonesia, Minggu (22/11).
Gultom mengakui kalangan gereja menghendaki untuk mencabut PBM tersebut. Menurutnya, kalangan gereja merupakan kelompok yang banyak dirugikan dengan adanya PBM itu. Selain reaksi untuk pencabutan, ia juga menyebut ada kehendak untuk meningkatkan PBM menjadi undang-undang.
"Menaikkannya menjadi perpres (peraturan presiden) nampaknya lebih merupakan kompromi atau jalan tengah dari keduanya, sekaligus memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada di dalam PBM tersebut," kata Gultom.
Ia menyebut dua hal substansial yang perlu direvisi. Pertama, mengenai wewenang Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Gultom mengatakan seharusnya FKUB tidak mengambilalih otoritas negara sebagai pemilik hak untuk mengeluarkan atau tidaknya izin mendirikan bangunan (IMB). Rekomendasi itu, lanjutnya, bisa diberikan oleh Kementerian Agama yang memiliki garis vertikal hingga kabupaten atau kota.
"Kedua, kriteria utama dalam pengurusan izin mestinya adalah zonasi, kelayakan pakai dari segi teknis bangunan, dan analisa dampak lingkungan, analisa dampak lalu lintas dan analisa dampak suara dan hal-hal sejenis," tandasnya.
Gultom menyebut masih banyak kepala daerah yang tidak mampu dan tidak mau memahami isi PMB. Padahal, PMB sendiri memiliki semangat untuk memfasilitasi kebutuhan umat beragama.
"Ketidakmampuan kepala daerah mengimplementasikan amanat PBM ini berhadapan dengan tekanan masyarakat sekitar. Kenyataan yang ada adalah, dalam banyak kasus bukan lagi demokrasi yang berdasar hukum, tapi mobokrasi," cetusnya. (P-2)
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menekankan pentingnya pemulihan harmoni sosial di tengah masyarakat Cidahu, Sukabumi, setelah insiden perusakan rumah yang diduga dijadikan tempat ibadah.
Tidak hanya karena secara geografis wilayahnya berbukit-bukit dengan ketinggian 760 meter di atas permukaan laut (mdpl), tetapi juga karena desa itu tak ubahnya Indonesia mini dengan beragam agama.
BUPATI Intan Jaya, Papua Tengah, Aner Maisini mengungkapkan Hari Raya Idul Adha merupakan momen untuk memperkuat solidaritas dan toleransi umat beragama.
"Setiap ada hari besar keagamaan, warga tanpa memandang keyakinan dan namanya berkumpul, saling pengucapan selamat," jelas Kepala Dusun Thekelan Agus Supriyo.
Dialog antaragama merupakan sarana yang sangat penting bagi mahasiswa untuk meningkatkan daya kritis, membangun hubungan antaragama yang baik dan bermakna.
Toleransi, katanya, adalah kata yang paling sering terdengar tapi terkadang bisa berbalik menjadi penyebab tindakan-tindakan intoleran.
Sebelum meninjau rumah ibadah, Oloan bersama rombongan berhenti melihat tim BPBD dan TNI yang saat itu sedang menangani pohon tumbang akibat puting beliung
Jenis Tempat Ibadah Berdasarkan Agamanya. Temukan beragam tempat ibadah dari berbagai agama di dunia. Pelajari arsitektur unik, fungsi spiritual, dan sejarahnya yang kaya.
Jelajahi harmoni spiritual Indonesia! Temukan keberagaman tempat ibadah agama, cerminan toleransi & kekayaan budaya Nusantara.
KAPOLDA Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto mengatakan pihaknya akan memaksimalkan keamanan saat Ibadah natal agar berjalan aman.
Lantas, seperti apa aturan pendirian tempat ibadah di Indonesia dan apa alasan di balik persyaratan tersebut?
KPU tak membolehkan para peserta pilkada jika melakukan kampanye, dan menempel bahan kampanye di tempat ibadah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved