Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH ketentuan dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8 dan 9 Tahun 2006 perlu direvisi karena menyulitkan kelompok minoritas dalam mendirikan rumah ibadah. Meski begitu, keberadaan PBM itu tetap penting untuk menjamin kriteria dan prosedur terukur dalam proses pendirian rumah ibadah.
Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom mengemukakan itu kepada Media Indonesia, Minggu (22/11).
Gultom mengakui kalangan gereja menghendaki untuk mencabut PBM tersebut. Menurutnya, kalangan gereja merupakan kelompok yang banyak dirugikan dengan adanya PBM itu. Selain reaksi untuk pencabutan, ia juga menyebut ada kehendak untuk meningkatkan PBM menjadi undang-undang.
"Menaikkannya menjadi perpres (peraturan presiden) nampaknya lebih merupakan kompromi atau jalan tengah dari keduanya, sekaligus memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada di dalam PBM tersebut," kata Gultom.
Ia menyebut dua hal substansial yang perlu direvisi. Pertama, mengenai wewenang Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Gultom mengatakan seharusnya FKUB tidak mengambilalih otoritas negara sebagai pemilik hak untuk mengeluarkan atau tidaknya izin mendirikan bangunan (IMB). Rekomendasi itu, lanjutnya, bisa diberikan oleh Kementerian Agama yang memiliki garis vertikal hingga kabupaten atau kota.
"Kedua, kriteria utama dalam pengurusan izin mestinya adalah zonasi, kelayakan pakai dari segi teknis bangunan, dan analisa dampak lingkungan, analisa dampak lalu lintas dan analisa dampak suara dan hal-hal sejenis," tandasnya.
Gultom menyebut masih banyak kepala daerah yang tidak mampu dan tidak mau memahami isi PMB. Padahal, PMB sendiri memiliki semangat untuk memfasilitasi kebutuhan umat beragama.
"Ketidakmampuan kepala daerah mengimplementasikan amanat PBM ini berhadapan dengan tekanan masyarakat sekitar. Kenyataan yang ada adalah, dalam banyak kasus bukan lagi demokrasi yang berdasar hukum, tapi mobokrasi," cetusnya. (P-2)
Pawai budaya digelar menjelang perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 sekaligus sebagai upaya merawat keberagaman budaya serta memperkuat semangat toleransi antarumat beragama.
Menteri Agama mengajak umat Islam menjadikan Ramadan 1447 H/2026 M sebagai momentum memperkuat kesalehan sosial, toleransi, dan harmoni kebangsaan di tengah perbedaan awal puasa.
Pemerintah resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. KH Anwar Iskandar dari MUI mengimbau umat Islam menyikapi perbedaan awal puasa dengan bijak.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Ia mengajak umat Islam menyikapi perbedaan awal puasa dengan bijak.
Hukum mengucapkan Selamat Natal dari Muslim menurut Islam. Simak dalil Al-Qur’an dan perbedaan pendapat ulama secara lengkap.
Masjid Ramah Pemudik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 untuk menghadirkan masjid sebagai ruang layanan publik yang inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.
WAKIL Bupati Toba Audi Murphy O. Sitorus menyatakan kurve dan pembuatan bank sampah di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi salah satu strategi penanganan sampah.
Pada tahap awal, bantuan disalurkan melalui program Kemenag Peduli berupa dukungan dana
Baznas kembali meluncurkan program Masjid dan Musala Bersih, Segar, dan Rapi (Berseri) dalam rangka menyambut Ramadan 1447 H/2026 M.
Harapannya Pemerintah Daerah dapat memberikan apresiasi nyata bagi pengelola rumah ibadah yang berhasil memberikan dampak sosial luas bagi warga sekitarnya.
Dirjen Polpum Kemendagri, Akmal Malik mendorong agar rumah ibadah di Indonesia tidak hanya menjadi tempat beribadah, tetapi juga pusat pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat.
Ledakan bom bunuh diri di rumah ibadah Syiah Islamabad, Pakistan, menewaskan 31 orang dan melukai 169 lainnya. Operasi penyelamatan berlangsung darurat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved