Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH ketentuan dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8 dan 9 Tahun 2006 perlu direvisi karena menyulitkan kelompok minoritas dalam mendirikan rumah ibadah. Meski begitu, keberadaan PBM itu tetap penting untuk menjamin kriteria dan prosedur terukur dalam proses pendirian rumah ibadah.
Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom mengemukakan itu kepada Media Indonesia, Minggu (22/11).
Gultom mengakui kalangan gereja menghendaki untuk mencabut PBM tersebut. Menurutnya, kalangan gereja merupakan kelompok yang banyak dirugikan dengan adanya PBM itu. Selain reaksi untuk pencabutan, ia juga menyebut ada kehendak untuk meningkatkan PBM menjadi undang-undang.
"Menaikkannya menjadi perpres (peraturan presiden) nampaknya lebih merupakan kompromi atau jalan tengah dari keduanya, sekaligus memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada di dalam PBM tersebut," kata Gultom.
Ia menyebut dua hal substansial yang perlu direvisi. Pertama, mengenai wewenang Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Gultom mengatakan seharusnya FKUB tidak mengambilalih otoritas negara sebagai pemilik hak untuk mengeluarkan atau tidaknya izin mendirikan bangunan (IMB). Rekomendasi itu, lanjutnya, bisa diberikan oleh Kementerian Agama yang memiliki garis vertikal hingga kabupaten atau kota.
"Kedua, kriteria utama dalam pengurusan izin mestinya adalah zonasi, kelayakan pakai dari segi teknis bangunan, dan analisa dampak lingkungan, analisa dampak lalu lintas dan analisa dampak suara dan hal-hal sejenis," tandasnya.
Gultom menyebut masih banyak kepala daerah yang tidak mampu dan tidak mau memahami isi PMB. Padahal, PMB sendiri memiliki semangat untuk memfasilitasi kebutuhan umat beragama.
"Ketidakmampuan kepala daerah mengimplementasikan amanat PBM ini berhadapan dengan tekanan masyarakat sekitar. Kenyataan yang ada adalah, dalam banyak kasus bukan lagi demokrasi yang berdasar hukum, tapi mobokrasi," cetusnya. (P-2)
Hukum mengucapkan Selamat Natal dari Muslim menurut Islam. Simak dalil Al-Qur’an dan perbedaan pendapat ulama secara lengkap.
Masjid Ramah Pemudik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 untuk menghadirkan masjid sebagai ruang layanan publik yang inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.
Chico ini mengaku bersyukur dengan pengalaman pendidikannya di sekolah Katolik sejak SD hingga SMP, yang membuatnya memahami betul pentingnya toleransi.
KEMENTERIAN Agama Republik Indonesia menyampaikan apresiasi kepada Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin atas komitmennya menjaga harmoni sosial di tengah keberagaman masyarakat.
FKUB Maybrat menggelar KKR untuk memperkuat toleransi dan mengajak masyarakat menjaga kamtibmas jelang akhir tahun.
Menag Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya kebhinnekaan sebagai fondasi utama dalam menjaga keutuhan bangsa saat menghadiri Penganugerahan Harmony Award 2025
Pada tahap awal, bantuan disalurkan melalui program Kemenag Peduli berupa dukungan dana
Baznas kembali meluncurkan program Masjid dan Musala Bersih, Segar, dan Rapi (Berseri) dalam rangka menyambut Ramadan 1447 H/2026 M.
Harapannya Pemerintah Daerah dapat memberikan apresiasi nyata bagi pengelola rumah ibadah yang berhasil memberikan dampak sosial luas bagi warga sekitarnya.
Dirjen Polpum Kemendagri, Akmal Malik mendorong agar rumah ibadah di Indonesia tidak hanya menjadi tempat beribadah, tetapi juga pusat pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat.
Ledakan bom bunuh diri di rumah ibadah Syiah Islamabad, Pakistan, menewaskan 31 orang dan melukai 169 lainnya. Operasi penyelamatan berlangsung darurat.
Ramadan 1447 H, PP GP Ansor bergerak membantu pemulihan warga Aceh pasca-bencana. Sebanyak 150 personel Barisan Ansor Serbaguna Tanggap Bencana (Bagana) diterjunkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved