PGI Sebut Pengaturan Pendirian Rumah Ibadah Tetap Perlu

Tri Subarkah
23/11/2020 08:00
PGI Sebut Pengaturan Pendirian Rumah Ibadah Tetap Perlu
Rumah ibadah vihara yang berdampingan dengan gereja di kawasan Singkawang, Kalimantan Barat.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

SEJUMLAH ketentuan dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8 dan 9 Tahun 2006 perlu direvisi karena menyulitkan kelompok minoritas dalam mendirikan rumah ibadah. Meski begitu, keberadaan PBM itu tetap penting untuk menjamin kriteria dan prosedur terukur dalam proses pendirian rumah ibadah.

Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom mengemukakan itu kepada Media Indonesia, Minggu (22/11). 

Gultom mengakui kalangan gereja menghendaki untuk mencabut PBM tersebut. Menurutnya, kalangan gereja merupakan kelompok yang banyak dirugikan dengan adanya PBM itu. Selain reaksi untuk pencabutan, ia juga menyebut ada kehendak untuk meningkatkan PBM menjadi undang-undang.

"Menaikkannya menjadi perpres (peraturan presiden) nampaknya lebih merupakan kompromi atau jalan tengah dari keduanya, sekaligus memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada di dalam PBM tersebut," kata Gultom.

Ia menyebut dua hal substansial yang perlu direvisi. Pertama, mengenai wewenang Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Gultom mengatakan seharusnya FKUB tidak mengambilalih otoritas negara sebagai pemilik hak untuk mengeluarkan atau tidaknya izin mendirikan bangunan (IMB). Rekomendasi itu, lanjutnya, bisa diberikan oleh Kementerian Agama yang memiliki garis vertikal hingga kabupaten atau kota.

"Kedua, kriteria utama dalam pengurusan izin mestinya adalah zonasi, kelayakan pakai dari segi teknis bangunan, dan analisa dampak lingkungan, analisa dampak lalu lintas dan analisa dampak suara dan hal-hal sejenis," tandasnya. 

Gultom menyebut masih banyak kepala daerah yang tidak mampu dan tidak mau memahami isi PMB. Padahal, PMB sendiri memiliki semangat untuk memfasilitasi kebutuhan umat beragama.

"Ketidakmampuan kepala daerah mengimplementasikan amanat PBM ini berhadapan dengan tekanan masyarakat sekitar. Kenyataan yang ada adalah, dalam banyak kasus bukan lagi demokrasi yang berdasar hukum, tapi mobokrasi," cetusnya. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya