Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KUASA hukum mantan sekretaris MA, Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiono, Maqdir Ismail mengklaim saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dalam sidang lanjutan di PN Tipikor, Jumat (20/11) tidak dapat membuktikan keterlibatan kliennya seperti yang didakwakan.
Pasalnya, jelas Maqdir, saksi yang dihadirkan jaksa KPK yakni Onggang J.N., Azhar Umar, dan Genta Arief Gunadi dalam mengaku sama sekali tidak mengenal Nurhadi dan Rezky Herbiyono.
“Para saksi tersebut ternyata tidak mengetahui hubungan antara Pak Nurhadi dan Rezky Herbiyono dengan Hiendra Soenjoto yang didakwa sebagai penyuap,” ujarnya, Sabtu (21/11).
Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014—2017.
Maqdir menambahkan, para saksi bahkan mengaku tidak pernah mendengar adanya pengurusan perkara yang dilakukan Nurhadi dan Rezky Herbiyono untuk kepentingan Hiendra Soenjoto seperti yang didakwakan JPU.
“Menurut hemat kami, para saksi yang dihadirkan Jaksa KPK pada persidangan hari ini tidak dapat membuktikan ada peran Nurhadi maupun Rezky Herbiyono dalam pengurusan perkara dari tingkat PN Jakarta Utara sampai dengan MA sebagaimana yang didakwakan Jaksa KPK,” kata Maqdir.
Saksi Onggang, lanjut dia, yang menjabat sebagai Legal Adviser di PT MIT, di dalam persidangan menerangkan bahwa penunjukan Rahmat Santoso sebagai kuasa hukum perkara PT MIT di tingkat peninjauan kembali (PK) didasarkan oleh kualitas dan profesionalitas yang bersangkutan, bukan karena ada hubungan sebagai adik ipar dari Nurhadi.
Bahkan, saksi Onggan mengaku baru mengetahui Rahmat Santoso dan Nurhadi memiliki hubungan keluarga saat kasus ini diperiksa oleh KPK.
“Seluruh perkara baik gugatan pertama (PMH) yang berkaitan dengan Hiendra Soenjoto, yakni dalam perkara PK pada 2014-2015 yang diduga ada keterlibatan Nurhadi itu senyatanya kalah. Demikian juga mengenai gugatan kedua (wanprestasi), juga kalah dari mulai tingkat pertama hingga kasasi yang diputus pada 2017,” jelas Maqdir.
Selain itu, kata Maqdir, mengenai permintaan Hiendra agar eksekusi PN Jakarta Utara yang didasarkan adanya upaya hukum PK dan gugatan baru mengenai wanprestasi terhadap PT KBN (persero) ditangguhkan, ternyata juga tidak bisa.
"Eksekusi terhadap objek sengketa yang dimohon PT MIT agar ditangguhkan, nyata-nyata telah dieksekusi pada tanggal 20 Desember 2016. Padahal putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap atas gugatan kedua tersebut baru diputus pada 14 Desember 2017," tandasnya.
Maqdir juga menyebut bahwa keterangan saksi Genta menyatakan PT KBN yang menjadi lawan PT MIT dalam perkara itu, justru sudah mendapatkan pembayaran sebesar lebih kurang Rp6 miliar atas kewajiban PT MIT ketika dinyatakan pailit pada 2017. (Ant/OL-8)
KPK membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Dito Mahendra, hingga kini, belum diperiksa KPK usai rumahnya digeledah sampai menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.
KPK menjadwalkan pemeriksaan advokat Lucas terkait pencucian uang yang menjerat sekretaris MA Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KPK terus mendalami dugaan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penyidik menduga dia menyamarkan penerimaan uang melalui menantunya.
KPK menggeledah rumah Dito Mahendra pada 13 Maret 2023. Upaya paksa itu dilakukan untuk mencari bukti kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Nurhadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved