Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. KPK memeriksa sejumlah saksi terkait dan menelisik perencanaan pembangunan rumah ibadah pada 2015 itu.
"Para saksi digali pengetahuannya terkait dengan tahapan perencanaan anggaran 2015 yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (10/11).
Baca juga: Jokowi Beri Gelar Pahlawan Nasional untuk Enam Tokoh Bangsa
Sebelumnya, KPK memeriksa lima saksi di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua. Kelimanya yakni mantan Sekda Kabupaten Mimika 2014-2015 Ausilius You, mantan Asisten Daerah Bidang Kesra Kabupaten Mimika 2015-2017 Alfred Douw, mantan Kadis Sosial Kabupaten Mimika 2014-2015 Gerrit Jan Koibur, Kepala Cabang PT Darma Abadi Consultant Muhammad Natsar, dan Direktur PT Kuala Persada Papua Nusantara M Ilham Danto.
Hari ini, Selasa (10/11), penyidik kembali memanggil enam saksi untuk diperiksa di kantor BPKP Provinsi Papua. Enam saksi itu yakni mantan Kabag Umum Setda Mimika 2014-2015 Hendra Kamesywara, mantan Kabag Keuangan Setda Mimika 2013-2015 Marthen Tappi Malissa, dan mantan Kepala BPKAD Mimika 2015-2017 Petrus Yumte.
Kemudian, ada nama Pendeta Gembala Sidang Rehobot Mile 32 Philipus Dholame, mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Gereja Kingmi Tahap 2 Dominggus J Macsurella, dan Pimpinan Cabang PT Arina Adicipta Konsultan Tri Hardini Pelitawati.
Seperti diberitakan, baru-baru ini lembaga antirasuah membuka penyidikan terkait kasus pembangunan gereja di Mimika itu. Penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Meski begitu, komisi antirasuah belum bisa membeberkan detail perkara dan pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai tersangka. KPK baru akan mengumumkan tersangka dan detail kasus secara resmi saat dilakukan penahanan. Hal itu sesuai kebijakan baru pimpinan KPK periode ini. (OL-6)
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved