Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memberantas mafia tanah.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra menanggapi usulan anggota Komisi II Johan Budi dalam diskusi webinar bertajuk 'Bisakah Reformasi Agraria Berantas Mafia Tanah?', Jumat (6/11).
"Saya punya usul kerja sama dengan KPK dalam domain pencegahan berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah," kata Johan.
Johan yang pernah duduk sebagai Plt Komisioner KPK menilai penyelesaian sengketa tanah terbilang cukup rumit dan kompleks.
Dalam sejumlah kasus, sengketa tanah kerap melibatkan internal BPN. Johan berharap, keterlibatan KPK membuat penyelesaian sengketa tanah lebih mudah.
"Karena kalau berbicara mafia tanah, mohon maaf Pak Surya Tjandra, juga ada oknum BPN yang bermain di sana," kata Johan blak-blakan.
Johan mengamini pemberantasan mafia tanah memang tidak semudah membalikan telapak tangan. Perlu dukungan semua pihak.
"Kalau dikaitkan dengan mafia tanah, memang kuat. Mulai dari tangan yang kelihatan dan tidak. Bahkan tangan itu memengaruhi keputusan legal. Ini harus komitmen bersama," ujar politisi PDI-P itu.
Surya Tjandra menyambut baik usulan KPK dilibatkan dalam reformasi agraria yang di dalamnya juga termasuk penyelesaian sengketa tanah. Malah ATR/BPN juga sedang mempersiapkan satgas mafia tanah dengan Kejaksaan Agung.
"Saya kira setuju tawaran mas Johan untuk kerja sama dengan KPK. Kita perlu dukungan semua pihak selain dengan polisi soal mafia tanah," ujar Surya.
Surya Tjandra tidak memungkiri ada keterlibatan oknum di internal BPN dalam beberapa kasus sengketa tanah. Menurutnya, persoalan ini yang menjadi tugasnya untuk dibenahi.
"BPN memang dalam posisi agak bingung, jadi kadang menjadi pelaku, dan korban. Ke depan perbaikan pelayanan menjadi yang utama," tandasnya.
Usulan mengandeng KPK ini menyeruak setelah salah satu narasumber webinar, Rudi Valinka membongkar permasalahan tanah di Jakarta Timur yang melibatkan Benny Tabalujan. Benny Tabalujan sudah dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Bahkan dia saat ini menyandang status DPO.
"Benny Tabalujan benar termasuk DPO untuk laporan 2018 objek tanah di cakung 52 ribu meter dengan memalsukan keterangan atau yang dibantu tukang ukur BPN Paryoto," kata Kasubdit Harta Benda Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyaputera yang juga menjadi pembicara dalam acara ini.
"Pelaku (Benny Tabalujan) bekerja sama dengan oknum BPN dengan menerbitkan surat ukur baru, ini modus baru," kata dia.
Benny Tabalujan belum pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Bahkan penyidik sudah menjadikan Senior Fellow (Melbourne Law Masters) dari Melbourne Business School, University of Melbourne ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sudah menerbitkan status DPO bagi Benny dan sedang pengurusan red notice melalui Interpol untuk membawa Benny dari Australia," kata dia.
Dalam menjalankan aksinya, Benny Tabalujan dibantu oleh beberapa orang. Mulai dari eksekutor seperti Achmad Djufri dan Mardani. Termasuk oknum petugas juru ukur di kantor BPN Jakarta Timur, Paryoto. Saat ini Achmad Djufri dan Paryoto masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sedangkan Mardani telah meninggal dunia. (OL-8)
Pembentukan bank tanah saat ini memiliki urgensi di tengah intensitas kebutuhan tanah untuk pembangunan yang terus meningkat.
Dari estimasi 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia, Kementerian ATR/BPN telah berhasil mendaftarkan sebanyak 109,6 juta bidang tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa Kota Lengkap dapat tercapai karena adanya sinergi dan kolaborasi dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.
SHM yang dikenal secara umum merupakan sebuah dokumen yang tidak memiliki masa waktu karena kedudukannya sangat tinggi.
UNIVERSITAS Syiah Kuala (USK) bekerjasama dengan Kementerian ATR/BPN RI, merilis hasil riset inventarisasi, identifikasi tanah ulayat dan komunal yang berada di Provinsi Aceh.
penyidikan kasus perubahan fungsi lahan di kawasan hutan lindung yang diperjualbelikan didasarkan pada hasil audit tata ruang kawasan Strategis Nasional Batam, Bintan, dan Karimun
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved