Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Presiden Serap Aspirasi Mahasiswa Terkait UU Ciptaker

Dhika Kusuma Winata
06/11/2020 19:22
Presiden Serap Aspirasi Mahasiswa Terkait UU Ciptaker
.(Dok MI)

STAF Khusus Presiden, Aminuddin Ma’ruf, menerima perwakilan aktivis mahasiswa terkait protes terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/11).

Mahasiswa yang diterima berasal dari Dewan Mahasiswa (DEMA) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Seluruh Indonesia.

"Saya mengapresiasi itikad baik adik-adik mahasiswa. Pemerintah menjamin hak dan kebebasan sahabat-sahabat mahasiswa untuk menyuarakan pendapat karena itu amanat konstitusi," ucap Aminuddin.

Aminuddin menyambut baik kedatangan BEM PTKIN untuk membuka ruang dialog dan menyampaikan sejumlah poin protes mahasiswa terhadap UU Ciptaker yang sudah disahkan. Aminuddin mengatakan pemerintah komit memfasilitasi masukan dari berbagai kalangan.

"Apa yang menjadi catatan dan rekomendasi teman-teman mahasiswa akan kami pelajari dan sesegera mungkin akan saya sampaikan kepada Bapak Presiden," ucap Aminuddin.

Delegasi yang hadir dari mahasiswa PTKIN yakni dari Koordinator Pusat DEMA PTKIN, IAIN Samarinda, UIN Sunan Kaligaja Yogyakarta, UIN Alauddin Makassar, IAIN Lampung, IAIN FM Papua, UIN Banten, UIN Semarang, dan UIN Malang.

Ongky Fachrur Rozie selaku Koordinator Pusat DEMA PTKIN se-Indonesia mengatakan ada sejumlah hal yang dinilai perlu dikritisi terkait UU Ciptaker.

"Di antara yang perlu kami kritisi adalah UU No 11 Tahun 2020 (UU Ciptaker) yang kami pandang cacat secara formil dan materil karena tidak sesuai dengan pembentukan peraturan perundang-undangan yang termaktub dalam UU No 12 tahun 2011 dan jauh dari asas demokratis serta partisipasi publik," ujarnya.

DEMA PTKIN juga menolak Pasal 10 Paragraf 2 tentang kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang terdapat dalam BAB 3 tentang peningkatan ekosistem dan kegiatan berusaha (klaster administrasi pemerintahan).

Kemudian, DEMA PTKIN menolak penghapusan Pasal 93 pada UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang terkait pembahasan Amdal.

Ongky mengatakan DEMA PTKIN juga ikut berpartisipasi dalam pengawalan uji materi terhadap UU Ciptaker. DEMA PTKIN menuntut pelibatan setiap elemen masyarakat dalam pengambilan kebijakan, dan siap menjadi mitra kritis pemerintah dalam setiap kebijakan. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya