Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Aturan Kepailitan Pengembang Rusun Disebut Beri Celah untuk Nakal

Sri Utami
05/11/2020 16:05
Aturan Kepailitan Pengembang Rusun Disebut Beri Celah untuk Nakal
Dalam permohonan uji materi ke MK, pembeli unit apartemen mempersoalkan aturan kepailitan yang menguntungkan pengembang.(ANTARA)

Aturan Kepailitan Pengembang Disebut Beri Celah untuk Nakal 

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Kamis (5/11). Permohonan nomor 88/PUU-XVIII/2020 tersebut diajukan oleh Ashvin Bayudewa dan 19 perseorangan lainnya.

"Bahwa UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan banyak digunakan sebagai celah oleh debitur atau pengembang nakal untuk meraup keuntungan atas dana kreditur yang telah dibayar kepada debitur apalagi pailit. Sehingga menjadikan ketidakpastian hukum kepada konsumen yang membeli apartemen yang hanya diposisikan sebagai kreditur konkuren yang posisinya lebih didahulukan yang preferen dan sparatis," jelas tim pengacara pemohon Saiful Anam. 

Dalam Pasal 55 dan dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58, setiap kreditur pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.

"Dengan diberlakukan Pasal 55 ayat 1 UU Kepailitan akan bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3, Pasal 27 ayat 1, Pasal 28d  ayat 1, Pasal 28e ayat 1, Pasal 28g ayat 1, Pasal  28h ayat 1, Pasal 28h ayat 2, Pasal 28h ayat 4, Pasal 28i ayat 2, Pasal 28i ayat 4, Pasal 28c ayat 1, Pasal 33 ayat 2, dan Pasal 3 ayat 3 UUD 1945.  Pemberlakuan pasal 55 bertentangan karena berpotensi tidak ada kepastian hukum kepada pembelian unit apartemen atau rusun," terang Saiful. 

Pemohon telah dirugikan dengan dikabulkannya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap PT PDS selaku pengembang apartemen. 

"Kejadian di lapangan telah merugikan pemohon dengan menempatkannya pada posisi sebagai kreditur konkuren, pihak yang terakhir menerima bahkan berpotensi tidak menerima kompensasi atau ganti rugi apabila pengembang mengalami kepailitan," cetus Saiful.

Terhadap hal tersebut pemohon meminta MK menyatakan Pasal 55 UU Kepailitan dan PKPU inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila tidak dimaknai pembeli sebagai kreditor separatis. 

Posisi tersebut diyakini pemohon akan memberikan kepastian (hukum) tentang pembangunan dan pengembalian dana apabila terjadi pailit pada perusahaan pengembang. Pemohon juga meminta MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional apabila tidak dimaknai konsumen/pembeli  apartemen/rumah susun didahulukan pembayarannya.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh meminta pada pemohon untuk menyertakan penjabaran praktik serupa di negara lain sehingga dapat menjadi dapat menjadi rujukan.  "Pemohon apakah ada praktek di negara lain? Karena pemohon menghendaki tidak menjadi konkuren tapi separatis bagaimana praktik di negara lain. Itu untuk bagaimana meyakinkan Mahkamah tentang ini," ujarnya. (P-2).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya