Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEMENTERIAN Sekretariat Negara (Kemensetneg) sudah merespons kekeliruan teknis yang muncul dalam naskah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf UU, sudah dijatuhi sanksi. Dalam hal ini, sebelum draf UU diajukan ke Presiden Joko Widodo.
"Kami melakukan serangkaian pemeriksaan internal. Tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan. Kekeliruan tersebut murni human error,” jelas Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kemensetneg Eddy Cahyoni Sugiarto dalam keterangan resmi, Rabu (4/11).
“Terhadap pejabat yang bertanggung jawab, Kemensetneg telah menjatuhkan sanksi disiplin," imbuhnya.
Baca juga: Legislator: Salah Ketik UU Cipta Kerja Bukan Subtantif
Agar kesalahan serupa tidak terulang, Kemensetneg akan meningkatkan kendali kualitas. Caranya dengan melakukan review terhadap Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP), yang terkait penyiapan RUU sebelum diteken Kepala Negara.
Cahyono menyebut kekeliruan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tidak mengubah substansi. Serta, lebih bersifat teknis administrative.
Hal tersebut tidak memberikan pengaruh pada norma di dalamnya. Berikut, implementasi UU pada tataran teknis.
"Namun, kami menjadikan kekeliruan sebagai pelajaran berharga. Serta, masukan untuk terus menyempurnakan penyiapan RUU, agar kesalahan teknis tidak terulang," pungkasnya.(OL-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved