Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut sejumlah buruh akan kembali melakukan aksi unjuk rasa menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Aksi akan berlangsung pada Senin (2/11), pukul 10.30 WIB di kawasan Istana dan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tuntutan yang akan disuarakan adalah batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu (1/11).
Selanjutnya akan diserahkan gugatan uji materiil dan uji formil UU Ciptaker ke MK. Apabila nomor UU Ciptaker belum ada saat penyerahan berkas gugatan hanya akan dilakukan konsultasi ke MK untuk tindak lanjut berikutnya.
Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Masyarakat tidak Gelar Unjuk Rasa
"Meskipun nomor UU Cipta Kerja belum keluar, aksi 2 November di Istana dan Mahkamah Konstitusi akan tetap dilakukan," jelasnya.
Lebih lanjut, Said menyebut unjuk rasa ini akan digelar serentak di 24 provinsi yang melibatkan 32 konfederasi dan federasi. Aksi tersebut digelar secara damai tanpa kerusuhan.
"Sebanyak 32 federasi lainnya ini adalah non violence (antikekerasan), terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan menghindari anarkis," jelasnya.
Adapun buruh yang akan mengikuti aksi berasal dari berbagai kota seperti Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.
Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Jogja, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya. (OL-1)
Beberapa unsur kelompok masyarakat yang terlibat pada peringatan HUT Bhayangkara ke-79 adalah kalangan buruh. Mereka turut mengikuti defile bersama,
Kepastian berusaha dan iklim yang kondusif menjadi pertimbangan utama bagi investor dalam memilih negara tujuan penanaman modal.
Komite itu memberikan posisi penting bagi pekerja agar bisa memberi masukan kepada pemerintah sebagai pembuat kebijakan.
Pemerintah bisa mengatur platform ekonomi digital sehingga menjadikan 6 juta pengemudi online di Indonesia menjadi pekerja dengan perlindungan yang melekat.
Beberapa pasal di dalam PP 28/2024 memang wajar perlu disempurnakan, bahkan jika memungkinkan dibatalkan.
Namun sebaliknya, ada beberapa kejadian yang justru berkebalikan dengan semangat membela nasib buruh seperti penahanan ijazah.
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura berpendapat rancangan undang-undang Kepemiluan rawan diakali ketika menggunakan model omnibus law.
Kajian itu pun, kata dia, akan membahas agar produk undang-undang tak menyalahi aturan yang ada.
Bima memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah akan berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI mengenai putusan MK tersebut.
Saat ini anggota DPR RI masih menjalani masa reses. Setelah reses berakhir, Rifqi memastikan pihaknya bakal melakukan rapat dengan pimpinan DPR RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved