KPK Imbau Istana Laporkan Pemberian Sepeda Lipat untuk Jokowi

Dhika Kusuma Winata
27/10/2020 16:30
KPK Imbau Istana Laporkan Pemberian Sepeda Lipat untuk Jokowi
Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Istana Kepresidenan melaporkan penerimaan gratifikasi sepeda lipat kepada Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, CEO PT Roda Maju Bahagia Hendra dan CEO Damn! I Love Indonesia Daniel Mananta memberikan 15 sepeda lipat edisi khusus Sumpah Pemuda untuk Presiden yang diserahkan melalui Kepala Staf Presiden Moeldoko.

"KPK menyampaikan imbauan untuk melaporkan penerimaan gratifikasi sepeda lipat jika pemberian itu ditujukan untuk pribadi Pak Jokowi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Selasa (27/10).

Sesuai ketentuan perundang-undangan, penerimaan gratifikasi oleh pejabat negara wajib dilaporkan paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak pemberian diterima. Menurut Ipi, KPK telah berkoordinasi dengan pihak Istana Kepresidenan terkait penerimaan sepeda lipat tersebut.

"Setelah laporan diterima, KPK akan menganalisa dan menetapkan status penerimaan gratifikasi tersebut apakah menjadi milik negara atau milik penerima," terang Ipi.

Infromasi yang diterima KPK, belasan sepeda yang diberikan itu belum diterima Presiden dan akan dicek lebih lanjut.

Berdasarkan catatan KPK, Presiden Jokowi selama ini memberi teladan yang baik terkait pelaporan gratifikasi. Ipi mengatakan pada 2017 KPK pernah memberi penghargaan kepada Jokowi sebagai pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar.

"Sesuai dengan perundang-undangan penyampaian laporan penerimaan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya