Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
VONIS seumur hidup majelis hakim terhadap Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat patut diapresiasi. Putusan tersebut melengkapi vonis kepada empat terdakwa lainnya dalam perkara korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (AJS) yang merugikan keuangan negara Rp16,807 triliun.
Kendati demikian, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun mengatakan yang perlu menjadi perhatian selanjutnya adalah bagaimana upaya pemulihan kerugian tersebut. Sebab, kedua terdakwa juga divonis melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Bisa saja itu menjadi objek yang belum terdeteksi dalam pembuktian. Ini perkara melibatkan korporasi, ada belasan korporasi sebagai tersangka. Artinya satu sisi kita mengapresiasi, di sisi lain kita juga harus mendorong penuntasan perkaranya," kata Tama kepada mediaindonesia.com, Selasa (27/10).
Selain pidana seumur hidup, Benny dan Heru juga divonis mengganti uang pidana membayar uang pengganti yang masing-masing sebesar Rp6,078 triliun dan Rp10,728 triliun. Di sisi lain, sitaan aset dalam kasus Jiwasraya diketahui mencapai Rp18,4 triliun.
"Jaksa menyita sebelum menyampaikan ke hakim, secara pro justisia dia pasti akan melakukan penyitaan-penyitaan, nah itulah yang kemudian bisa digantikan," jelas Tama.
Tama menilai kasus korupsi pengelolaan investasi di AJS menjadi yang terbesar dalam periode satu dasawarsa terakhir. Hal ini perlu menjadi preseden, terlebih konteks korupsinya berkaitan dengan pasar modal yang relatif baru.
"Artinya dari perspektif ekonomi sudah jelas batasannya, mana perbuatan bisnis yang memang legal dan mana yang ilegal, mana penempatan-penempatan pasar modal yang betul secara hukum dan mana yang korupsi. Ini mejadikan milestone dalam konteks mengungkap kejahatan-kejahatan tindak pidana ekonomi yang berhubungan dengan pasar modal," jelas Tama.
Majelis hakim yang diketuai Rosmina pada persidangan Senin (26/10) menjelaskan Benny dan Heru secara bersama-sama mengatur pengelolaan investasi dan keuangan di AJS. Keduanya memanipulasi harga saham dengan menginstruksikan transaksi jual beli melalui sejumlah entitas yang telah ditunjuk.
Baca juga : Benny Tjokro Banding Atas Vonis Korupsi Jiwasraya
Benny dan Heru juga mengatur 13 perusahaan manajer investasi (MI) dengan tujuan mengendalikan instrumen investasi di AJS. Kejagung diketahui telah menetapkan ke-13 MI tersebut sebagai tersangka. Tama berharap agar penegak hukum lainnya seperti KPK maupun Polri dapat mencontoh Kejagung yang juga menyeret tersangka korporasi.
"Jangan sampai orang-orang yang melakukan korupsi menggunakan sarana korporasi, korporasi tersebut masih hidup dan melakukan bisnis lagi, ini kan bahaya," tandasnya.
Menanggapi putusan hakim, penasihat hukum Benny, Bob Hasan mengatakan pihaknya sudah sepakat mengajukan banding. "Karena jelas semua diputuskan secara asumsi baik perbuatannya maupun kerugian negara."
Sementara itu, penasihat hukum Heru, Soesilo menyebut pihaknya kemungkinan besar akan mengajukan banding. Ia kecewa dengan putusan hakim yang sama dengan tuntutan JPU sebelumnya karena tidak mempertimbangkan saham-saham di AJS yang masih bisa dijual.
"Terkait kerugian negara masih ada saham-saham yang ada di Jiwasraya kemudian tidak dikurangkan sama pusan majelis itu. Nah ini yang menjadi keberatan adn kita akan ajukan banding," pungkasnya. (P-5)
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Zarof Ricar divonis hukuman penjara 16 tahun karena terbukti bersalah terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Vonis berdasar pertimbangan usia dan masalah kesehatan itu dinilai ringan
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menanggapi temuan ICW terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dalam pengadaan laptop Chromebook
ICW juga menemukan bahwa rencana pengadaan laptop tidak tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved