Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Periksa Mantan Bupati Wakatobi dalam Kasus Proyek Fiktif

Dhika Kusuma Winata
27/10/2020 14:28
KPK Periksa Mantan Bupati Wakatobi dalam Kasus Proyek Fiktif
Ilustrasi(Dok MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Wakatobi Hugua. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAS (Yuly Ariandi Siregar," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (27/10).

Penyidik juga memeriksa mantan Direktur Utama PT Translingkar Kita Jaya, Bambang Hartanto, sebagai saksi. Kemudian, penyidik memanggil Direktur Utama PT Translingkar Kita Jaya, Hilman Muhsin. Selain itu, penyidik juga memanggil mantan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana Hartanto sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman.

Dalam perkara itu, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka yakni Kepala Bagian Pengendalian Divisi III PT Waskita Karya Fakih Usman, bekas Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman, serta mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

Kemudian, ada nama eks Kepala Divisi III PT Waskita Karya yang juga mantan Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani, mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi III PT Waskita Karya Jarot Subana.

Kelimanya diduga melakukan korupsi yakni pengerjaan proyek-proyek infrastruktur fiktif di Divisi II PT Waskita Karya kurun waktu 2009-2015. KPK menduga terjadi 41 subkontraktor fiktif pada 14 proyek pekerjaan Divisi II PT Waskita Karya.

Penghitungan dari BPK, total kerugian yang muncul akibat proyek-proyek fiktif itu mencapai Rp202 miliar.

Hingga kini, penyidik KPK menyita uang Rp12 miliar serta satu aset tanah yang diduga berkaitan dengan kasus PT Waskita Karya itu.

Selain uang dan aset tanah, penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara. Penyidik juga memblokir puluhan aset yang dalam proses verifikasi untuk ditindaklanjuti. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya