Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
OTONOMI khusus (Otsus) yang diselenggarakan di Tanah Papua bertujuan untuk membangun kesejahteraan masyarakat Papua. Hal itu ditegaskan pembicara dalam webinar bertajuk 'Otonomi Khusus Papua, untuk Siapa?' beberapa waktu lalu.
“Saya tegaskan lagi bahwa komitmen Presiden Joko Widodo untuk membangun Tanah Papua tidak pernah berubah. Hal itu bisa kita lihat dengan dikeluarkannya Inpres Nomor 9 Tahun 2020 tentang percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat," ujar Staf Khusus Milenial Presiden Billy Mambrasar yang menjadi salah satu pembicara dalam webinar tersebut.
Menurut Billy untuk lebih meningkatkan lagi dampak positif Otsus di Papua, ada empat hal yang harus diperbaiki. Pertama yaitu merumuskan kebijakan turunan untuk menerjemahkan arahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus Papua, dalam tataran implementasi yang kontekstual.
Kedua, adanya kapabilitas dan kapasitas pemerintah daerah untuk dapat mengeksekusi kebijakan pembangunan dengan baik. Ketiga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana, serta keempay penegakan hukum yang tegas untuk mereka yang melanggar konsitusi.
“Presiden Jokowi selalu dan tidak pernah berubah, secara tulus terus meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Mari sekarang kita kerja bersama, dan kita kawal bersama implementasi dari kebijakan pembangunan kesejahteraan Papua,” ungkap Billy Mambrasar.
Pembicara lain, Kepala Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja Bappenas Dr Velix Wanggai menyatakan otsus yang diberikan ke depan harus menghargai identitas Papua di atas tangannya sendiri dalam konteks pembangunan. "Dalam Otsus Papua, kita akan melihat perjalanan panjang selama 20 tahun ini dan harus fokus kepada agenda-agenda apa yang harus dikonsulidasi” ungkapnya.
Menurutnya, dengan adanya Otsus ini nantinya akan menjawab pembangunan-pembangunan yang akan melahirkan jati diri masyarakat Papua dan mendapatkan hak-hak yang seharusnya dimiliki warga Papua. (RO/R-1)
Apakah Prabowo justru memberikan panggung bagi Gibran untuk unjuk kemampuan sebagai wapres guna menangani masalah sebesar dan sekompleks di Papua?
Untuk tahun ini siswa penerima Program ADEM berasal dari berbagai daerah di enam provinsi di Papua.
Kedatangan mereka ke Jatim patut mendapat apresiasi dan rasa bangga atas prestasi para pelajar asal Papua penerima Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM)
Dalam kejuaraan atletik yang mempertemukan atlet-atlet terbaik dari berbagai daerah ini, PAC berhasil mengoleksi 6 medali, terdiri dari 3 emas, 1 perak, dan 2 perunggu.
Mensesneg, Prasetyo Hadi, menampik anggapan bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua
Wacana Presiden Prabowo Subianto akan memberi tugas khusus kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua perlu dipertimbangkan secara matang.
Tanggung jawab yang melekat pada para pemimpin daerah hasil Pilkada di Pulau Papua adalah untuk kesejahteraan rakyat.
Dia mendesak hal ini karena sudah terlalu lama terjadi kekosongan Anggota MRP, padahal keberadaan lembaga ini sangat strategis. Apalagi dalam rangka Pemilihan Umum 2024.
ANGGOTA DPR Provinsi Papua Boy Markus Dawir mendesak Menteri Dalam Negeri untuk segera melantik anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) terpilih periode 2023-2028.
Perubahan UU Otsus juga diterbitkan seperangkat peraturan pemerintah dan peraturan presiden sebagai penjabaran dari UU No 2 Tahun 2021.
Menurut Mahkamah, perubahan UU Otsus Provinsi Papua dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi, menjunjung harkat martabat dan melindungi hak dasar orang asli Papua
"Kami punya satu UU payung hukum yang besar adalah UU Otsus maka ada lex spesialis itu yang harus menjadi patokan kita di Papua."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved