Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Reserse Kriminal Polri menyatakan kelalaian dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NH turut menyebabkan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. NH dinilai lalai terkait pengadaan cairan pembersih lantai, Top Cleaner, yang turut memicu terbakarnya gedung pada 22 Agustus lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan seharusnya NH mengetahui kandungan dalam Top Cleaner. Laboratorium Forensik Polri menemukan Top Cleaner memiliki kandungan minyak lobi yang terdapat fraksi solar dan tiner.
Selain itu, Ferdy mengatakan Top Cleaner juga tidak memiliki izin edar dari pemerintah. Namun, pembersih lantai itu tetap digunakan hingga terjadinya kebakaran.
"Harusnya tahu, makanya seharusnya jangan digunakan, tapi dia gunakan selama dua tahun ini," kata Ferdy, ketika dikonfirmasi, Sabtu (24/10).
Top Cleaner diduga tetap digunakan lantaran harganya yang murah dan terjangkau. Ferdy mengatakan belum mencermati mengenai ada tidaknya tindak pidana korupsi yang dilakukan NH terkait dengan pengadaan cairan pembersih itu.
Ia mengatakan saat ini pihaknya fokus mendalami terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.
"Itu ada pemeriksaan internal yang melihat proses pengadaan itu. Kita fokus kebakaran. Nanti ada Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) yang memeriksa itu," kata Ferdy.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut delapan tersangka ditetapkan dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. Mereka T, H, S, K yang berprofesi sebagai tukang, serta IS sebagai tukang pasang wallpaper.
Tiga lainnya ialah UAM sebagai mandor, R seorang vendor PT ARM, dan NH yang merupakan vendor PT PPK.
Kedelapan tersangka bakal dijerat Pasal 188 juncto Pasal 55 KUHP akibat diduga lalai hingga menyebabkan kebakaran di gedung utama Kejagung. “Karena kealpaan, Pasal 188 juncto Pasal 55 dengan ancaman 5 tahun,” ujar Argo. (OL-14)
MABES Polri bersama Jurnalis Trunojoyo menyalurkan santunan kepada 100 anak yatim piatu dan kaum dhuafa di Masjid Al Ikhlas, Joglo, Jakarta Barat, Rabu (11/3).
Korlantas Polri memetakan jalur wisata dan pusat perbelanjaan sebagai klaster rawan kecelakaan menonjol selama masa libur Lebaran 2026
Simak syarat tinggi badan terbaru penerimaan Polri 2026 untuk jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama. Cek aturan khusus untuk wilayah Papua dan daerah terpencil.
Cek link resmi pendaftaran Polri 2026 di penerimaan.polri.go.id. Simak jadwal terbaru Akpol, Bintara, Tamtama, dan syarat lengkap rekrutmen Polri 2026.
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, & Tamtama 2026 mulai Maret. Cek jadwal, syarat tinggi badan, dokumen administrasi, dan link resmi di sini!
Personel Polri terjun langsung mengunjungi panti asuhan, panti jompo, hingga keluarga prasejahtera untuk menyalurkan santunan dan paket sembako.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved