Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pejabat Pengadaan Pembersih Lantai Tersangka Kebakaran Kejagung

Rahmatul Fajri
24/10/2020 14:18
Pejabat Pengadaan Pembersih Lantai Tersangka Kebakaran Kejagung
.(MI/Susanto)

BADAN Reserse Kriminal Polri menyatakan kelalaian dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NH turut menyebabkan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. NH dinilai lalai terkait pengadaan cairan pembersih lantai, Top Cleaner, yang turut memicu terbakarnya gedung pada 22 Agustus lalu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan seharusnya NH mengetahui kandungan dalam Top Cleaner. Laboratorium Forensik Polri menemukan Top Cleaner memiliki kandungan minyak lobi yang terdapat fraksi solar dan tiner.

Selain itu, Ferdy mengatakan Top Cleaner juga tidak memiliki izin edar dari pemerintah. Namun, pembersih lantai itu tetap digunakan hingga terjadinya kebakaran.

"Harusnya tahu, makanya seharusnya jangan digunakan, tapi dia gunakan selama dua tahun ini," kata Ferdy, ketika dikonfirmasi, Sabtu (24/10).

Top Cleaner diduga tetap digunakan lantaran harganya yang murah dan terjangkau. Ferdy mengatakan belum mencermati mengenai ada tidaknya tindak pidana korupsi yang dilakukan NH terkait dengan pengadaan cairan pembersih itu.

Ia mengatakan saat ini pihaknya fokus mendalami terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.

"Itu ada pemeriksaan internal yang melihat proses pengadaan itu. Kita fokus kebakaran. Nanti ada Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) yang memeriksa itu," kata Ferdy.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut delapan tersangka ditetapkan dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. Mereka T, H, S, K yang berprofesi sebagai tukang, serta IS sebagai tukang pasang wallpaper.

Tiga lainnya ialah UAM sebagai mandor, R seorang vendor PT ARM, dan NH yang merupakan vendor PT PPK.

Kedelapan tersangka bakal dijerat Pasal 188 juncto Pasal 55 KUHP akibat diduga lalai hingga menyebabkan kebakaran di gedung utama Kejagung. “Karena kealpaan, Pasal 188 juncto Pasal 55 dengan ancaman 5 tahun,” ujar Argo. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya