Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo dan keterbukaan berdialog dengan berbagai elemen masyarakat terkait dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Dalam dialog itu, PP Muhammadiyah menyampaikan catatan dan masukan tertulis yang diserahkan langsung kepada Presiden. “Untuk menciptakan situasi yang tenang dan kemungkinan perbaikan, PP Muhammadiyah mengusulkan agar Presiden dapat menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja sesuai peraturan yang berlaku. Di Indonesia terdapat beberapa UU yang ditunda pelaksanaannya karena berbagai alasan, misalnya kesiapan, penolakan dari masyarakat, dan lain-lain,” kata Haedar Nashir seperti diungkapkan Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti.
Terhadap masukan itu, Presiden menyatakan akan mengkaji dengan saksama.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden menjelaskan secara panjang lebar terkait dengan latar belakang, materi, dan peran strategis dalam peningkatan ekonomi di Indonesia.
Presiden juga menegaskan sikap dan pandangan terkait dengan banyaknya kritik dari masyarakat. Terhadap kritik itu, Presiden menegaskan posisinya yang tidak akan menerbitkan perppu, tetapi membuka diri terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk mungkin merevisi materi Omnibus Law UU Cipta Kerja yang bermasalah.
Presiden mengakui komunikasi politik antara pemerintah dan masyarakat terkait dengan UU Cipta Kerja memang kurang dan perlu diperbaiki. Dalam pertemuan itu juga dihadiri Sutrisno Raharjo (Ketua Majelis Hukum dan HAM), Pratikno (Mensesneg), dan Airlangga Hartarto (Menko Perekonomian).
Di sisi lain, Chief Economist & Investment Strategist PT Manulife Aset Manajemen Indonesia Katarina Setiawan melihat sejauh ini respons
pasar cukup positif terlihat dari nilai tukar rupiah yang menguat. “Dalam pandangan kami, UU Cipta Kerja ini berpotensi menimbulkan sentimen positif bagi dunia usaha,” kata Katarina,” ujarnya.
“Tujuan utama dari UU ini untuk meningkatkan iklim usaha di Indonesia sehingga dapat menarik investasi ke dalam negeri, terutama di tengah tren relokasi pabrik dari Tiongkok ke negara Asia lain.”
Menurut Katarina, undang-undang ini harus diikuti dengan peraturan lanjutan dan eksekusi yang efektif. (Try/P-1)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap UU Cipta Kerja menegaskan negara tidak boleh mempidanakan masyarakat adat atau lokal yang hidup turun-temurun di kawasan hutan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masyarakat adat yang tidak bisa dikriminalisasi atau dikenakan norma pidana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi sinyal positif.
Pendekatan omnibus sebenarnya tidak dilarang sepanjang digunakan untuk mengatur hal-hal yang sejenis.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menanggapi keterangan Komnas HAM terkait potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved