Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Soenarko akan Hadir di Pemeriksaan di Bareskrim

Siti Yona Hukmana
20/10/2020 09:30
Soenarko akan Hadir di Pemeriksaan di Bareskrim
Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI Soenarko(ANTARA/Prasetyo Utomo)

MANTAN Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko dipastikan menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dia akan diinterogasi penyidik sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Selasa (20/10) pagi, pukul 09.00 WIB.

"Iya (Pak Soenarko hari ini memenuhi panggilan pemeriksaan) kan panggilannya hari ini," kata Kuasa Hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu, saat dikonfirmasi, Selasa (20/10).

Ferry juga memastikan kondisi kliennya dalam keadaan sehat. Lebih lanjut, Ferry menyebut purnawirawan itu masih dalam status tahanan kota.

Baca juga: KPK Selisik Peran Aktif Mantan Dirut Perum PNRI dalam Kasus KTP-E

Pemeriksaan hari ini berdasarkan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/2259-Subdit I/X/2020/Dit Tipidum bertanggal 14 Oktober 2020. Tujuannya untuk meminta keterangan tambahan dan kepastian hukum.

Sedianya Soenarko dimintai keterangan pada Jumat (16/10). Namun, Ferry Firman menyampaikan kepada penyidik bahwa Soenarko meminta penjadwalan ulang. Soenarko absen karena tengah medical check up di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Soenarko ditetapkan sebagai tersangka oleh mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto dalam kasus kepemilikan senjata ilegal pada Mei 2019. Soenarko ditangkap pihak kepolisian terkait dugaan penyelundupan senjata. Namanya terseret dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu yang berujung ricuh pada 21-22 Mei 2019.

Dia sempat ditahan. Namun, polisi mengabulkan penangguhan penahanannya yang dijamin oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Soenarko dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHP tentang kepemilikan Senjata Api. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya