Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
MANTAN Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko dipastikan menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dia akan diinterogasi penyidik sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Selasa (20/10) pagi, pukul 09.00 WIB.
"Iya (Pak Soenarko hari ini memenuhi panggilan pemeriksaan) kan panggilannya hari ini," kata Kuasa Hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu, saat dikonfirmasi, Selasa (20/10).
Ferry juga memastikan kondisi kliennya dalam keadaan sehat. Lebih lanjut, Ferry menyebut purnawirawan itu masih dalam status tahanan kota.
Baca juga: KPK Selisik Peran Aktif Mantan Dirut Perum PNRI dalam Kasus KTP-E
Pemeriksaan hari ini berdasarkan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/2259-Subdit I/X/2020/Dit Tipidum bertanggal 14 Oktober 2020. Tujuannya untuk meminta keterangan tambahan dan kepastian hukum.
Sedianya Soenarko dimintai keterangan pada Jumat (16/10). Namun, Ferry Firman menyampaikan kepada penyidik bahwa Soenarko meminta penjadwalan ulang. Soenarko absen karena tengah medical check up di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Soenarko ditetapkan sebagai tersangka oleh mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto dalam kasus kepemilikan senjata ilegal pada Mei 2019. Soenarko ditangkap pihak kepolisian terkait dugaan penyelundupan senjata. Namanya terseret dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu yang berujung ricuh pada 21-22 Mei 2019.
Dia sempat ditahan. Namun, polisi mengabulkan penangguhan penahanannya yang dijamin oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Soenarko dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHP tentang kepemilikan Senjata Api. (OL-1)
PERSATUAN Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (Perbakin) Sumatra Utara membela Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara (Kadis PUPR Sumut) Topan Ginting perihal kepemilikan senjata api.
Anam pun mempertanyakan, apakah ada keterlambatan atau faktor lain yang menyebabkan penanganan kasus ini lambat.
Ia menilai bahwa anggota Polri memang masih membutuhkan senpi, mengingat begal, pembunuhan, pencurian, masih marak di mana-mana.
"Kebijakan pimpinan soal evaluasi kepemilikan senjata api bagi anggota polisi, kami tinggal menunggu informasi lanjutan bagian mana yang akan dievaluasi,"
Silmy Karim mengatakan sudah pernah terjadi peristiwa tragis, yakni petugas imigrasi gugur saat menjalankan tugas.
Presiden AS Joe Biden menyatakan akan menghormati keputusan juri yang menemukan putranya, Hunter Biden, bersalah atas kejahatan kepemilikan senjata.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved