Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KEMENTERIAN Pertahanan (Kemenhan) menyambut baik kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja. Pasalnya, industri pertahanan (inhan) nasional akan lebih berdaulat dan dapat mengantisipasi intervensi asing.
“Jadi tidak benar bahwa inhan kita bisa dan diberikan kepada asing. Kementerian Pertahanan yang mengendalikan hingga mengatur terkait inhan di Indonesia,” tegas juru bicara Menteri Pertahanan RI Dahnil Anzar Simanjuntak dalam keterangan resmi, kemarin.
Menurut Dahnil, UU Ciptaker klaster pertahanan yang merevisi beberapa pasal dari UU No 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan menjadikan sektor ini dinamis dan progresif untuk investasi. Selama ini banyak pihak swasta yang berminat masuk keinhan.
Dengan revisi Pasal 11 UU Industri Pertahanan melalui UU Ciptaker itu, swasta bisa ikut berkontribusi, berkreativitas, dan berinvestasi lebih besar bagi pertahanan negara.
“Dan harus dilihat, ketika UU No 16 dibuat 8 tahun lalu, saat itu kondisi badan usaha milik swasta lokal bidang pertahanan belum dinamis seperti sekarang,” tutur Dahnil.
Ia tidak menepis adanya ke- mungkinan perubahan daftar negatif investasi (DNI) terkait industri tersebut yang nantinya diatur dalam ranah peraturan pemerintah (PP). Kemenhan tetap memegang kendali regulasi dan pengawasan dan tegas berdiri bagi kepentingan nasional.
“Industri alat peralatan pertahanan dan keamanan dari hulu sampai hilir tetap dikontrol penuh oleh Kementerian Pertahanan,” ujarnya.
Peneliti pertahanan dari Center For Strategic and International Studies (CSIS) Iis Gindarsah mengungkapkan perubahan aturan industri pertahanan oleh UU Ciptaker memancing perdebatan. Pasalnya terdapat pelonggaran aturan mengenai investasi inhan yang diperluas. “Pengesahan UU Cipta Kerja akan membuka debat akademik,” kata dia kepada Media Indonesia, kemarin.
Perdebatan antara lain menyangkut paradigma antara kendali negara dan industrialisasi teknologi pertahanan.
Namun, akademisi Departemen Hubungan Internasional Universitas Katolik parahyangan Vrameswari Omega Wati mengatakan peluang yang lebih besar sektor swasta itu diperlukan untuk memacu perkembangan industri pertahanan nasional.
“Perlu diatur lebih detail lagi mengenai investasi ini agar benar-benar memberikan manfaat bagi perkembangan industri pertahanan dalam negeri, misalnya target Indonesia dalam pencapaian minimun essential force,” papar Vrameswari.
Kemudian pemerintah perlu memastikan tetap menjadi pihak utama yang mengawasi dan mengendalikan sektor industri pertahanan. (Cah/P-2)
Orang nomor satu di Indonesia itu juga menyebut negara yang tidak berinvestasi dalam industri pertahanan akan menjadi bangsa budak.
Prancis merupakan salah satu mitra utama Indonesia dalam modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) pertahanan.
Indonesia dan Prancis akan memperkuat kemitraan strategis di sektor pertahanan melalui penandatanganan Letter of Intent (LoI) yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, (28/5).
Presiden Prabowo menekankan untuk memperluas kerja sama dengan Pemerintah Prancis di bidang pertahanan terutama modernisasi alutsista.
Salah satu upaya yang dilakukan ialah merancang rencana peningkatan jumlah peserta didik untuk memenuhi kebutuhan personel di berbagai satuan operasional.
Menhan diingatkan agar dalam pemberian bantuan hibah alpalhankam tidak mengandung perjanjian atau ketentuan yang bersifat mengikat
MK menilai ada kemungkinan tumpang tindih antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved