Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Ini Cicitan Syahganda Sebelum Ditangkap Polisi

Ferdian Ananda Majni
13/10/2020 10:08
Ini Cicitan Syahganda Sebelum Ditangkap Polisi
Tangkapan layar cicitan Syahganda Nainggolan di Twitter.(Twitter @syahganda)

ANGGOTA Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan ditangkap polisi, Selasa (13/10) pagi.

Sebelum penangkapannya pagi tadi, Syahganda sempat merespon pemberitaan salah satu media daring yang berjudul "Menhan Prabowo Sebut Ada Kekuatan Asing di Balik Demo Omnibus Law". Cicitan itu disampaikan melalui akun Twitter pribadinya @syahganda

"Makan malam makin sinting lihat yang nuding. Sekarang Menhan Jokowi nuding aksi demi ditunggangi asing. Lha, jangan mencle mencle, KAMI atau asing yang lu tuding??????" bunyi cicitan yang diunggah pukul 02.16 WIB.

Baca juga: Syahganda Dibawa ke Bareskrim Polri untuk Pemeriksaan

Syahganda juga melakukan cicitan merespon pemberitaan media daring lainnya terkait kelompok 212 yang akan melakukan aksi demonstrasi di istana pada pukul 02.08 WIB.

"Nah, silakan lu geser lagi tudingan, yang nunggangi IB HRS? Sekalian aja wahabi bin saudi. Sudahlah, lebih baik fokus urus covid-19 dan krisis ekonomi. Tunda aja UU OBL selamanya. Kalau mau cetak uang tuk restrukturisasi konglo2 harus referendum, karena gak ada di debat pilpres," sebutnya.

Sebelumya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan salah satu petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan

"Iya ditangkap," kata Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (13/10).

Penangkapan dilakukan Selasa (13/10) dini hari di kediaman Syahganda di Tebet Barat, Jakarta Selatan. Syahganda dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.

Argo tidak merinci alasan penangkapan Syahganda. Pasalnya, Syahganda ditangkap imbas cicitan di media sosial Twitter terkait omnibus law.

Syahganda disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik