Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
ANGGOTA Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan ditangkap polisi, Selasa (13/10) pagi.
Sebelum penangkapannya pagi tadi, Syahganda sempat merespon pemberitaan salah satu media daring yang berjudul "Menhan Prabowo Sebut Ada Kekuatan Asing di Balik Demo Omnibus Law". Cicitan itu disampaikan melalui akun Twitter pribadinya @syahganda
"Makan malam makin sinting lihat yang nuding. Sekarang Menhan Jokowi nuding aksi demi ditunggangi asing. Lha, jangan mencle mencle, KAMI atau asing yang lu tuding??????" bunyi cicitan yang diunggah pukul 02.16 WIB.
Baca juga: Syahganda Dibawa ke Bareskrim Polri untuk Pemeriksaan
Syahganda juga melakukan cicitan merespon pemberitaan media daring lainnya terkait kelompok 212 yang akan melakukan aksi demonstrasi di istana pada pukul 02.08 WIB.
"Nah, silakan lu geser lagi tudingan, yang nunggangi IB HRS? Sekalian aja wahabi bin saudi. Sudahlah, lebih baik fokus urus covid-19 dan krisis ekonomi. Tunda aja UU OBL selamanya. Kalau mau cetak uang tuk restrukturisasi konglo2 harus referendum, karena gak ada di debat pilpres," sebutnya.
Sebelumya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan salah satu petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan
"Iya ditangkap," kata Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (13/10).
Penangkapan dilakukan Selasa (13/10) dini hari di kediaman Syahganda di Tebet Barat, Jakarta Selatan. Syahganda dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.
Argo tidak merinci alasan penangkapan Syahganda. Pasalnya, Syahganda ditangkap imbas cicitan di media sosial Twitter terkait omnibus law.
Syahganda disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (OL-1)
SUTRADARA Ernest Prakasa mengumumkan bahwa ia pamit dari media sosial X (dulu Twitter) sehingga ia menghapus akun pribadinya usai mengomentari soal hadiah jam Rolex untuk timnas.
Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) menggugat Elon Musk atas tuduhan gagal mengungkapkan kepemilikan sahamnya di Twitter tepat waktu.
Pengguna, termasuk pembawa berita, sering tertipu dengan unggahan dari akun parodi yang dianggap sebagai pernyataan asli dari tokoh maupun lembaga tertentu.
Biaya pendaftaran bagi pengguna baru paling cepat bakal diberlakukan pada Februari 2025.
LEBIH dari 60 universitas dan lembaga pendidikan tinggi di Jerman mengatakan tidak lagi menggunakan sosial media X.
Grok Chatbot AI dari X (Twitter) bisa digunakan secara gratis kepada seluruh pengguna. Setelah sebelumnya fitur itu hanya bisa diakses oleh pengguna berbayar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved