Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
EMPAT terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) akan menjalani sidang pembacaan putusan, hari ini, Senin (12/10). Sidang tetap digelar meski Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) tengah menerapkan lockdown.
Keempat terdakwa itu adalah Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo; Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim;
mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan; dan Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
"Persidangan hari ini dijadwalkan sekitar pukul 13.00 WIB," kata staf humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono, Senin (12/10).
Baca juga: Kasus Jiwasraya Diputus Hari Ini
Persidangan akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Sebab, PN Jakpus tengah menerapkan lockdown lantaran lima pegawai di lingkungan PN Jakpus terinfeksi covid-19.
"Media yang meliput di dalam terbatas. Selebihnya memantau melalui giant monitor yang telah disiapkan PN," ucap Bambang.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat belum menjalani sidang pembacaan tuntutan hukuman. Keduanya dinyatakan positif covid-19.
Empat terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda. Hary Prasetyo dituntut pidana penjara seumur hidup, Hendrisman Rahim dituntut 20 tahun penjara, Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara, dan Joko Hartono Tirto dituntut pidana seumur hidup.
Mereka diyakini terbukti merugikan negara Rp16,8 triliun terkait pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS Persero. Perbuatan itu dianggap telah memperkaya para terdakwa dan orang lain. (OL-1)
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved