Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
TENAGA Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengungkapkan, hingga akhir pekan ini, draf final Undang-Undang Cipta Kerja belum berada di meja Presiden Joko Widodo.
Ia memperkirakan naskah tersebut akan tiba pada Senin (12/10) dan langsung ditandatangani kepala negara.
"Mungkin Senin dikirim DPR. Saya yakin kalau sudah sampai di tangan presiden pasti akan langsung diteken. Kita tahu, dalam hal ini, presiden tidak bisa menunda-nunda," ujar Ngabalin kepada Media Indonesia, Minggu (11/10).
Baca juga: Pemerintah Diminta Waspadai Celah Korupsi di UU Ciptaker
Kendati belum tiba, ia mengatakan seluruh pihak di Istana Kepresidenan seperti Sekretariat Negara dan Kantor Staf Presiden sudah mempersiapkan berbagai hal untuk menyambut draf final UU Cipta Kerja.
"Kita persiapan berbagai hal, untuk presentasi, membahas langsung UU tersebut karena kita tidak bisa menunda-nunda," tandasnya. (OL-1)
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved