Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
ELEMEN serikat buruh menyatakan belum bisa tenang atas penjelasan Presiden Joko Widodo yang meluruskan berbagai informasi terkait UU Cipta Kerja (Ciptaker). Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai adanya disinformasi terkait UU Ciptaker lantaran DPR belum menyampaikan ke publik draf final beleid tersebut.
"(Penjelasan Presiden) sebenarnya belum membuat kami tenang karena memang acuan kami yakni pembahasan yang ada di Panja DPR termasuk draf awalnya. Persoalan yang disebutkan disinformasi dan hoaks sebenarnya bisa diselesaikan kalau draf final itu disampaikan," kata Ketua Departemen Komunikasi KSPI Kahar S Cahyo dalam diskusi daring soal UU Ciptaker, Sabtu (10/10).
Kahar menyebutkan pada prinsipnya buruh mendukung pembukaan lapangan kerja dan menghilangkan hambatan-hambatan investasi. Namun, hal itu juga harus tetap mengutamakan perlindungan dan tidak mereduksi hak-hak pekerja.
"Mempermudah atau menghilangkan hambatan investasi itu kami setuju. Tapi yang kami minta adalah secara bersamaan agar proteksi terhadap buruh itu juga diutamakan, juga menjadi prioritas yang tidak boleh diabaikan," ucap Kahar.
Baca juga : Kowani Sesalkan Anak Terlibat Demo UU Cipta Kerja
Ia menyebutkan dari pengamatan serikat buruh, UU Ciptaker membuka pintu untuk pengurangan hak-hak buruh. Misalnya terkait upah minimum kabupaten/kota yang hanya dipersyaratkan dan yang wajib ditetapkan hanya upah minimum provinsi. Kemudian, imbuhnya, pesangon yang minimal 32 kali gaji juga diubah menjadi maksimal 25 kali gaji.
"Contoh lain soal outsourcing misalnya. Pembatasan outsorcing yang tadinya hanya lima jenis pekerjaan kemudian pembatasan itu dihilangkan. Kita bisa menafsirkan semua jenis pekerjaan di omnibus law bisa di-outsourcing," jelasnya.
Contoh lain, lanjut Kahar, sejumlah hak cuti seperti cuti melahirkan memang masih diberikan dalam omnibus law. Namun hak lain seperti cuti panjang bagi yang sudah bekerja enam tahun diatur bukan sesuatu yang mutlak. Pada omnibus law, ujarnya, cuti panjang hanya bisa didapatkan jika diatur di peraturan perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
"Kalau tidak diatur (di perusahaan) buruh tidak bisa mendapatkannya. Perubahan-perubahan seperti ini yang kami kritisi. Memang cutinya masih ada tapi ada beberapa persyaratan dan reduksi. Perubahan struktur upah minimum juga menjadi batasan yang kami anggap itu menjadi pintu masuk mereduksi hak buruh," ucapnya. (OL-7)
Transformasi teknologi dan ketidakstabilan geopolitik global kini menjadi ancaman nyata bagi tatanan dunia kerja.
Penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota tidak mengacu pada rekomendasi resmi bupati dan wali kota sebagaimana diatur dalam Pasal 35I Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Hal itu disampaikan Indra dalam Talkshow Perburuhan Nasional bertema 'Babak Baru Ketenagakerjaan Indonesia' yang digelar di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Jumat (30/1).
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Publik menunggu konsistensi dan komitmen seorang gubernur yang dinilai memiliki kredibilitas dan integritas
Model pembangunan yang diterapkan dalam PSN cenderung eksklusif dan berisiko menimbulkan diskriminasi serta pelanggaran HAM yang berulang.
Perluasan definisi kepentingan umum ini membuka peluang penggusuran paksa dan alih fungsi lahan pertanian, hutan, serta wilayah pesisir,
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved