Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung belum berhenti mengumpulkan aset para tersangka kasus korupsi di PT Jiwasraya. Korps Adhiyaksa menemukan tambahan aset sitaan sehingga akan menambah nilai total keseluruhan sitaan dari perkara ini yang sudah mencapai Rp18,4 triliun.
"Ada (tambahan sitaan aset dalam kasus korupsi PT Jiwasraya), yang menyitanya penuntut umum, tanya pak Direktur Penuntutan jadi ditemukan fakta persidangan ada harta lagi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (8/10) malam.
Menurut dia, nilai barang sitaan baru yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi PT Jiwasraya masih dalam proses kalkulasi. Dengan begitu total keseluruhan aset yang telah disita semakin bertambah dari sebelumnya Rp18,4 triliun. Ali menjelaskan, total nilai sitaan dalam dakwaan pertama para tersangka kasus ini Rp18,4 triliun merupakan hasil dari perkiraan. Sementara temuan baru oleh jaksa penuntut belum termasuk didalamnya.
"Ya logikanya begitu (total nilai sitaan akan bertambah) karena laporan Direktur Penuntutan bahwa ada barang-barang yang disita itu dikabulkan hakim, barangnya apa tanya Dirtut," pungkasnya.
baca juga: 13 Korporasi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Jiwasraya
Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hanson International), Heru Hidayat (Komisaris Utama PT Trada Alam Minera), Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra), Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama PT AJS), Hary Prasetyo (mantan Direktur Keuangan PT AJS), Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS), dan Fakhri Hilmi (Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK).
Selain tersangka perseorangan, Kejagung juga menetapkan 13 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka. Akibat skandal korupsi tersebut, kerugian yang dialami Jiwasraya mencapai Rp16,8 triliun. (OL-3)
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved