Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KETUA Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menilai proses pembentukan RUU Cipta Kerja selama ini berlangsung cepat, tertutup dan minim partisipasi publik. Dalam penyusunannya, publik kesulitan memberikan masukan karena tertutupnya akses terhadap draft RUU Cipta Kerja.
Akses publik terhadap dokumen RUU ini baru tersedia pasca-RUU tersebut selesai dirancang oleh pemerintah dan kemudian diserahkan kepada DPR.
“RUU Cipta Kerja bermasalah baik secara proses, metode, maupun substansinya,” kata Oce dalam pernyataan tertulis, Rabu (7/10).
DPR dan pemerintah kemudian tetap melanjutkan pembahasan RUU kontroversial ini di tengah pandemi covid-19. Rapat-rapat pembahasan diselenggarakan secara tertutup dan perkembangan pembahasan draf tidak didistribusikan kepada publik.
Menurut Oce, pembahasan yang terus berlangsung selama pandemi dan dilakukan tanpa partisipasi publik yang maksimal semakin menunjukkan ketidakpedulian DPR terhadap suara dan masukan publik.
“Minimnya keterbukaan dan partisipasi publik membuat draf RUU Cipta Kerja rawan disusupi oleh kepentingan tertentu yang hanya menguntungkan segelintir pihak saja,” imbuhnya.
Baca juga: Inkonsisten, Pasal Komersialisasi Pendidikan ada di Omnibus Law
Dia mengatakan, RUU Cipta Kerja bukan solusi atas persoalan regulasi yang ada di Indonesia. Banyak pendelegasian wewenang yang terdapat dalam RUU ini tidak mencerminkan simplifikasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan.
Secara substansi, RUU Cipta Kerja mengarah pada sentralisasi kekuasaan yang rentan terhadap potensi korupsi. RUU ini memberikan kewenangan yang besar kepada pemerintah pusat yang dapat mengurangi desentralisasi di Indonesia. Sentralisasi yang berlebihan rentan terhadap potensi korupsi, salah satunya karena akan semakin minimnya pengawasan.
“Pemusatan kewenangan pada presiden (presiden heavy) dapat menyisakan persoalan bagaimana memastikan kontrol presiden atas kewenangan itu,” tegasnya.
Oce menambahkan, RUU Cipta Kerja ini juga menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang pada ketentuan diskresi. Sebab, dalam RUU ini, menghapus persyaratan tidak bertentangan dengan UU yang sebelumnya ada dalam UU Administrasi Pemerintah.
Hal tersebut membuat lingkup diskresi menjadi sangat luas dan rentan terhadap penyalahgunaan, terlebih Indonesia belum memiliki pedoman yang jelas dalam menentukan batasan diskresi.(OL-5)
MK menilai ada kemungkinan tumpang tindih antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved