Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSEBAR surat pembatalan aksi mogok nasional palsu yang mengatasnamakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). KSPI sendiri menegaskan bahwa surat pembatalan tersebut palsu. Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono, mengatakan KSPI bersama serikat buruh lainnya akan tetap menggelar aksi mogok nasional yang akan dilakukan pada tanggal 6, 7, 8 Oktober 2020.
"Kami sampaikan, bahwa surat tersebut adalah hoaks.Tidak benar. Sikap KSPI tidak berubah. Tetap melakukan mogok nasional, sebagai bentuk protes terhadap disahkannya omnibus law Cipta Kerja.," kata Kahar melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/10).
Kahar menilai beredarnya surat palsu tersebut bertujuan melemahkan aksi penolakan omnibus law. Oleh karena itu KSPI meminta masyarakat tidak terpancing dengan isi surat tersebut.
"Menurut KSPI, ini adalah upaya untuk melemahkan aksi penolakan omnibus law. Kami juga menghimbau kepada buruh Indonesia dan elemen masyarakat yang lain untuk mengabaikan surat tersebut," ujar Kahar.
"KSPI mengecap pihak-pihak yang telah memalsukan surat KSPI," tambahnya.
baca juga: UU Cipta Kerja Dorong Perekonomian
Sebelumnya, tersebar surat pembatalan aksi mogok nasional abal-abal. Dalam isi surat tersebut berisikan 3 poin utama yakni pembatalan aksi mogok nasional yang akan dilakukan pada tanggal 6, 7, 8 Oktober 2020. Kedua, mogok aksi nasional yang dilakukan serikat pekerja dinilai tidak sah. Ketiga, membatalkan aksi mogok nasional serta mematuhi ketentuan perundangan yang berlaku. (OL-3)
Transformasi teknologi dan ketidakstabilan geopolitik global kini menjadi ancaman nyata bagi tatanan dunia kerja.
Penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota tidak mengacu pada rekomendasi resmi bupati dan wali kota sebagaimana diatur dalam Pasal 35I Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Hal itu disampaikan Indra dalam Talkshow Perburuhan Nasional bertema 'Babak Baru Ketenagakerjaan Indonesia' yang digelar di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Jumat (30/1).
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Publik menunggu konsistensi dan komitmen seorang gubernur yang dinilai memiliki kredibilitas dan integritas
Model pembangunan yang diterapkan dalam PSN cenderung eksklusif dan berisiko menimbulkan diskriminasi serta pelanggaran HAM yang berulang.
Perluasan definisi kepentingan umum ini membuka peluang penggusuran paksa dan alih fungsi lahan pertanian, hutan, serta wilayah pesisir,
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved