Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Muncul Surat Pembatalan Mogok Nasional, Ini Klarifikasi KSPI

M. Iqbal Al Machmudi
06/10/2020 09:35
Muncul Surat Pembatalan Mogok Nasional, Ini Klarifikasi KSPI
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) menyapa anggota DPR setelah memberikan berkas pendapat akhir RUU Cipta Kerja.( ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

TERSEBAR surat pembatalan aksi mogok nasional palsu yang mengatasnamakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). KSPI sendiri menegaskan bahwa surat pembatalan tersebut palsu. Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono, mengatakan KSPI bersama serikat buruh lainnya akan tetap menggelar aksi mogok nasional yang akan dilakukan pada tanggal 6, 7, 8 Oktober 2020.

"Kami sampaikan, bahwa surat tersebut adalah hoaks.Tidak benar. Sikap KSPI tidak berubah. Tetap melakukan mogok nasional, sebagai bentuk protes terhadap disahkannya omnibus law Cipta Kerja.," kata Kahar melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/10).

Kahar menilai beredarnya surat palsu tersebut bertujuan melemahkan aksi penolakan omnibus law. Oleh karena itu KSPI meminta masyarakat tidak terpancing dengan isi surat tersebut.

"Menurut KSPI, ini adalah upaya untuk melemahkan aksi penolakan omnibus law. Kami juga menghimbau kepada buruh Indonesia dan elemen masyarakat yang lain untuk mengabaikan surat tersebut," ujar Kahar.

"KSPI mengecap pihak-pihak yang telah memalsukan surat KSPI," tambahnya.

baca juga: UU Cipta Kerja Dorong Perekonomian

Sebelumnya, tersebar surat pembatalan aksi mogok nasional abal-abal. Dalam isi surat tersebut berisikan 3 poin utama yakni pembatalan aksi mogok nasional yang akan dilakukan pada tanggal 6, 7, 8 Oktober 2020. Kedua, mogok aksi nasional yang dilakukan serikat pekerja dinilai tidak sah. Ketiga, membatalkan aksi mogok nasional serta mematuhi ketentuan perundangan yang berlaku. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik