Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
TERSEBAR surat pembatalan aksi mogok nasional palsu yang mengatasnamakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). KSPI sendiri menegaskan bahwa surat pembatalan tersebut palsu. Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono, mengatakan KSPI bersama serikat buruh lainnya akan tetap menggelar aksi mogok nasional yang akan dilakukan pada tanggal 6, 7, 8 Oktober 2020.
"Kami sampaikan, bahwa surat tersebut adalah hoaks.Tidak benar. Sikap KSPI tidak berubah. Tetap melakukan mogok nasional, sebagai bentuk protes terhadap disahkannya omnibus law Cipta Kerja.," kata Kahar melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/10).
Kahar menilai beredarnya surat palsu tersebut bertujuan melemahkan aksi penolakan omnibus law. Oleh karena itu KSPI meminta masyarakat tidak terpancing dengan isi surat tersebut.
"Menurut KSPI, ini adalah upaya untuk melemahkan aksi penolakan omnibus law. Kami juga menghimbau kepada buruh Indonesia dan elemen masyarakat yang lain untuk mengabaikan surat tersebut," ujar Kahar.
"KSPI mengecap pihak-pihak yang telah memalsukan surat KSPI," tambahnya.
baca juga: UU Cipta Kerja Dorong Perekonomian
Sebelumnya, tersebar surat pembatalan aksi mogok nasional abal-abal. Dalam isi surat tersebut berisikan 3 poin utama yakni pembatalan aksi mogok nasional yang akan dilakukan pada tanggal 6, 7, 8 Oktober 2020. Kedua, mogok aksi nasional yang dilakukan serikat pekerja dinilai tidak sah. Ketiga, membatalkan aksi mogok nasional serta mematuhi ketentuan perundangan yang berlaku. (OL-3)
Beberapa unsur kelompok masyarakat yang terlibat pada peringatan HUT Bhayangkara ke-79 adalah kalangan buruh. Mereka turut mengikuti defile bersama,
Kepastian berusaha dan iklim yang kondusif menjadi pertimbangan utama bagi investor dalam memilih negara tujuan penanaman modal.
Komite itu memberikan posisi penting bagi pekerja agar bisa memberi masukan kepada pemerintah sebagai pembuat kebijakan.
Pemerintah bisa mengatur platform ekonomi digital sehingga menjadikan 6 juta pengemudi online di Indonesia menjadi pekerja dengan perlindungan yang melekat.
Beberapa pasal di dalam PP 28/2024 memang wajar perlu disempurnakan, bahkan jika memungkinkan dibatalkan.
Namun sebaliknya, ada beberapa kejadian yang justru berkebalikan dengan semangat membela nasib buruh seperti penahanan ijazah.
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved