Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
MENTERI Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menilai aturan yang menumpuk menghambat penciptaan lapangan kerja. Ia menyebut dengan disahkan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker), pemerintah berambisi bisa terlepas dari negara berpenghasilan rendah.
"Dalam pidato pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia terpilih periode 2019-2024 pada tanggal 20 Oktober 2019, Presiden Jokowi telah menyampaikan bahwa kita memiliki potensi untuk dapat keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah. Untuk itulah diperlukan UU Cipta kerja yang mengubah atau merevisi beberapa undang-undang yang ada," ungkap Airlangga dalam sidang paripurna DPR RI, Jakarta, Senin (5/10).
Pemangkasan regulasi tersebut diupayakan untuk menarik iklim investasi di dalam negeri. Ailangga menjelaskan, cakupan materi RUU Cipta Kerja sangat luas. Semula mencakup 79 Undang-Undang (UU). Lalu ada tujuh UU yang dikeluarkan, dan empat UU ditambahkan. Total ada 76 UU yang dicakup dalam RUU tersebut.
Baca juga: Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja Diwarnai Walk Out
Pemerintah, sebut Airlangga, telah melakukan pengkajian dan penyusunan terhadap kebutuhan dengan reorientasi melalui mekanisme yang digunakan untuk mengganti dan mencabut ketentuan undang-undang atau mengatur ulang beberapa ketentuan dalam undang-undang dalam 1 tematik
"Undang-undang tersebut adalah instrumen untuk penyederhanaan dan peningkatan aktivitas birokrasi. Undang-Undang Cipta Kerja yang menubah atau merevisi beberapa hambatan dengan tujuan menciptakan lapangan kerja," tutur Airlangga.
Sementara itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan dalam UU Ciptaker, adakebijakan kemudahan berusaha untuk semua pelaku usaha. Mulai dari UMKM, Koperasi, sampai usaha besar, serta penguatan kelembagaan UMKM dan Koperasi melalui berbagai kemudahan dan fasilitas berusaha;
"kebijakan menerapkan satu peta atau one map policy yang dituangkan dalam RTRW yang mengintegrasikan tata ruang darat, tata ruang pesisir dan pulau-pulau kecil, tata ruang laut, serta tata ruang kawasan terutama kawasan hutan, sehingga ada kepastian hukum bagi pelaku usaha," jelas Supratman. (OL-4)
MK menilai ada kemungkinan tumpang tindih antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved