Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pengurus 27 Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) supaya tegas menolak dijadikan sapi perah kepala daerah yang kembali maju di pilkada 2020. Perlu pengawasan ketat terhadap dua instansi ini dan seluruh pegawainya dituntut melapor ke aparat penegak hukum ketika muncul indikasi rasuah.
“Sumber dana korupsi di BPD di antaranya adalah asuransi, baik kredit maupun cash in transit, kredit fiktif, dan fee agar dana bagi hasil atau dana alokasi khusus tidak ditempatkan di bank lain,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan secara daring, melalui keterangan resmi, Jumat (2/10).
Alex menjelaskan modus korupsi di BPD umumnya terkait pengadaan barang dan jasa dengan melakukan rekayasa lelang, mark up, praktik arisan proyek, dan pemufakatan jahat dengan rekanan. Selain itu juga masih terdapat suap dalam penganggaran dan gratifikasi.
Modus-modus korupsi tersebut, menurut Alex, juga kerap ditemukan dalam perusahaan-perusahaan BUMN maupun BUMD. Praktik itu berpotensi meningkat pada masa pilkada saat ini dengan lebih dari 30% kepala daerah kembali mencalonkan diri.
Tingginya biaya politik yang harus disiapkan untuk berkontestasi di pilkada mendorong petahana memanfaatkan posisinya sebagai pemegang saham BPD. Tidak menutup kemungkinan BPD akan dimintai kontribusi baik secara sukarela maupun dengan sedikit paksaan. Jika hal itu terjadi, Alex meminta agar pihak BPD tidak ragu untuk melaporkan kepada penegak hukum.
“Semua pegawai yang bekerja di perbankan, harus mempunyai integritas yang tinggi,” ujarnya.
Alex mencontohkan dalam pemberian kredit sering kali terjadi gratifikasi dari debitur kepada pegawai. Dampaknya di masa depan pegawai tersebut akan segan jika debitur mengalami kredit macet. Oleh karena itu, KPK mendorong pembuatan regulasi yang melarang pegawai menerima sesuatu.
BPD dapat menggunakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai sarana untuk memonitor secara dini adanya penyimpangan pegawai. Alex juga menegaskan bahwa KPK bersama Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam Negeri untuk penusunan regulasi penempatan dana atau deposito daerah, dan persoalan lainnya.
"Selain itu, juga dengan OJK terkait evaluasi untuk perbaikan BPD dengan memetakan titik-titik kelemahan dalam sistem pengelolaan BPD," tutupnya.
Ketua Umum Asbanda Supriyatno menyatakan pihaknya telah menerapkan praktik prudential banking dengan melakukan penguatan integritas kepada BPD seluruh Indonesia dan bekerja sama kepada KPK.
“Antara lain dalam menyiapkan sistem dan kebijakan terkait LHKPN, pengendalian gratifikasi, implementasi dan revitalisasi whistleblowing system yang dapat digunakan oleh BPD seluruh Indonesia, sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan oleh pejabat di lingkungan BPD,” kata Supriyatno.
Asbanda bersama KPK, tambah Supriyatno, juga telah melakukan kerja sama pencegahan korupsi terkait optimalisasi penerimaan daerah. Khususnya, pajak daerah yang dipungut dari transaksi masyarakat dengan penyedia jasa di daerah seperti hotel dan restoran. Terbukti, tambahnya, dari kerja sama tersebut terjadi peningkatan penerimaan daerah yang berdampak positif pada pendapatan asli daerah (PAD).
Di sisi lain, Komisaris Utama Bank Papua TEA Hery Dosinae mengakui BPD masih perlu meningkatkan daya saing dalam berkompetisi dengan bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dia menambahkan BPD diuntungkan dengan adanya dana pemda yang disimpan di BPD. Namun, Hery juga mengeluhkan pemegang saham yang seenaknya memindahkan dana dalam waktu-waktu tertentu ke bank Himbara.
“Hal ini perlu dilihat secara komprehensif. Semoga KPK mendampingi kita terus untuk pembenahan ke depan,” harapnya.
Dalam rakor yang menjadi forum dialog dengan BPD seluruh Indonesia tersebut juga mengemuka sejumlah persoalan yang menjadi kendala hingga dampak pandemi covid-19. PD harus melakukan restrukturisasi kredit dalam jumlah besar, dan mengubah bisnis baik tahun berjalan maupun untuk tahun mendatang. (P-2)
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Budi menyebut kehadiran KPK kali ini bukan bagian dari penindakan. Sebab, kata dia, yang datang merupakan tim pencegahan.
Penambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat memicu kritik dari masyarakat sipil. Selain mencemari lingkungan, juga berpotensi melanggar ketentuan pidana korupsi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen mengusut informasi dugaan praktik gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan meminta hasil investigasi Kementerian PU. Permintaan gratifikasi itu tidak bisa dibenarkan.
Dalam kasus ini, KPK sudah menyita 104 kendaraan. Rinciannya yakni 72 mobil dan 32 motor. Semua diyakini berkaitan dengan pencucian uang Rita.
Masih terdapat upaya-upaya intervensi dalam pelaksanaan PSU yang salah satunya terjadi di Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Kekalahan petahana terjadi di berbagai daerah, termasuk Sumatera Utara, Bangka Belitung, dan Sulawesi Utara.
Paslon bupati dan wakil bupati Kebumen nomor urut 01, Lilis Nuryani dan Zaeni Miftah, mengklaim unggul dalam Pilkada 2024 berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count tim internal.
RATUSAN baliho, spanduk, hingga banner kampanye calon bupati petahana Pilkada Kabupaten Tuban yang terpasang bakal ditertibkan oleh Pemerintah Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Saat ini tingkat popularitas Khofifah Indar Parawansa paling tinggi (92.7%), kemudian Tri Rismaharini (62.8%).
KPU mengingatkan para menteri dan kepala daerah petahana yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 harus mengambil cuti dari sejak pendaftaran hingga masa kampanye.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved