Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkap enam pasangan bakal calon kepala daerah gagal lolos verifikasi pendaftaran di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Keenamnya tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan karena berstatus eks narapidana hingga memakai ijazah palsu.
Pertama, pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur di Bengkulu, Agusrin Maryono dan M Imron Rosyadi. Pasangan itu mendapat dukungan dari Partai Gerindra, PKB, dan Perindo.
Agusrin Maryono dan M Imron Rosyadi mendaftar ke KPUD Bengkulu pada 6 September. Mereka terganjal karena Agus berstatus mantan narapidana.
“TMS, syarat calon atas nama Agusrin Maryono mantan terpidana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun, dan belum mencapai jeda lima tahun pada saat pendaftaran,” dalam data resmi yang disampaikan anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik, kemarin.
Paslon kedua, calon bupati dan wakil bupati Nias Utara, Fonaha Zega dan Emanuel Zebua. Mereka mendaftar pada 5 September kemudian pada 23 September dinyatakan TMS karena Fonaha belum melewati jeda lima tahun sebagai eks napi dengan dakwaan pidana lima tahun atau lebih.
Kandidat berikutnya yang gagal maju diusung Partai Demokrat, Partai Hanura, dan PDIP di Kabupaten Solok, Sumatra Barat. Keduanya, Iriadi DT Tumanggung dan Agus Syahdeman tidak lolos pemeriksaan kesehatan.
Berikutnya, calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan, Hipni dan Melin Haryani Wijaya, yang diusung PAN, Gerindra, dan PKB. Mereka TMS karena Melin eks terpidana yang belum melewati lima tahun.
Pasangan keempat, calon bupati dan wakil bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Syaifurrahman Salman dan Ika Rizky Veryani. Mereka diusung Partai Golkar, PPP, Partai Demokrat, dan PAN. Syaifurrahman belum lima tahun berstatus mantan narapidana hingga waktu pendaftaran.
Paslon kelima dari Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, yang diusung PDIP, PKS dan Perindo. Herwin Yatim dan Mustar Labolo dinyatakan TMS karena sebagai petahana bupati melantik aparatur sipil negara (ASN) pada 22 April 2020.
Menurut Evi, dugaan pelanggaran administrasi tersebut direkomendasikan sebagai pelanggaran kepada KPU Kabupaten Banggai. KPU setempat sudah melakukan proses klarifikasi kepada saksi-saksi.
Terakhir, calon bupati dan wakil bupati Merauke, Papua, Herman Anitubasik Basik dan Sularso, yang diusung Partai Golkar dan Gerindra. Pasangan itu TMS lantaran ijazah SMA Herman tidak terdaftar di sekolah.
Mobilisasi ASN
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan terdapat 224 calon kepala daerah yang sangat berpotensi menggerakkan ASN untuk melanggar netralitas. Mereka yang juga petahana menggunakan akses birokrasi dan anggaran untuk menggaet pemilih.
“Bagi calon pendatang baru sangat sulit untuk melakukan akses birokrasi, ASN. Kecuali calon yang berasal dari petahana,” kata Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan resmi, kemarin.
Petahana kerap melibatkan ASN yang memiliki pendidikan dan pengetahuan memadai untuk ditugasi menjadi tim penyusun program dan materi kampanye. Modus lain, ASN dimanfaatkan khususnya terhadap mereka yang memiliki jaringan yang luas tersebar hingga pedesaan. (P-2)
Skema kepegawaian ini memberi fleksibilitas bagi instansi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja tanpa menambah beban anggaran secara signifikan.
Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah impian banyak orang di Indonesia. Hal ini bukan tanpa alasan, karena pekerjaan sebagai ASN menawarkan kestabilan dan rasa aman dalam berkarir.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menargetkan pencatatan pernikahan secara nasional mencapai dua juta pasangan pada 2025.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
Dia mengimbau kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih ketat dalam mengawasi kehadiran dan aktivitas para bawahannya selama jam dinas.
Pada Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 di pelataran Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 31 Juli 2025, sosok Lalu Syafii menarik perhatian.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved