Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkap enam pasangan bakal calon kepala daerah gagal lolos verifikasi pendaftaran di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Keenamnya tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan karena berstatus eks narapidana hingga memakai ijazah palsu.
Pertama, pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur di Bengkulu, Agusrin Maryono dan M Imron Rosyadi. Pasangan itu mendapat dukungan dari Partai Gerindra, PKB, dan Perindo.
Agusrin Maryono dan M Imron Rosyadi mendaftar ke KPUD Bengkulu pada 6 September. Mereka terganjal karena Agus berstatus mantan narapidana.
“TMS, syarat calon atas nama Agusrin Maryono mantan terpidana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun, dan belum mencapai jeda lima tahun pada saat pendaftaran,” dalam data resmi yang disampaikan anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik, kemarin.
Paslon kedua, calon bupati dan wakil bupati Nias Utara, Fonaha Zega dan Emanuel Zebua. Mereka mendaftar pada 5 September kemudian pada 23 September dinyatakan TMS karena Fonaha belum melewati jeda lima tahun sebagai eks napi dengan dakwaan pidana lima tahun atau lebih.
Kandidat berikutnya yang gagal maju diusung Partai Demokrat, Partai Hanura, dan PDIP di Kabupaten Solok, Sumatra Barat. Keduanya, Iriadi DT Tumanggung dan Agus Syahdeman tidak lolos pemeriksaan kesehatan.
Berikutnya, calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan, Hipni dan Melin Haryani Wijaya, yang diusung PAN, Gerindra, dan PKB. Mereka TMS karena Melin eks terpidana yang belum melewati lima tahun.
Pasangan keempat, calon bupati dan wakil bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Syaifurrahman Salman dan Ika Rizky Veryani. Mereka diusung Partai Golkar, PPP, Partai Demokrat, dan PAN. Syaifurrahman belum lima tahun berstatus mantan narapidana hingga waktu pendaftaran.
Paslon kelima dari Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, yang diusung PDIP, PKS dan Perindo. Herwin Yatim dan Mustar Labolo dinyatakan TMS karena sebagai petahana bupati melantik aparatur sipil negara (ASN) pada 22 April 2020.
Menurut Evi, dugaan pelanggaran administrasi tersebut direkomendasikan sebagai pelanggaran kepada KPU Kabupaten Banggai. KPU setempat sudah melakukan proses klarifikasi kepada saksi-saksi.
Terakhir, calon bupati dan wakil bupati Merauke, Papua, Herman Anitubasik Basik dan Sularso, yang diusung Partai Golkar dan Gerindra. Pasangan itu TMS lantaran ijazah SMA Herman tidak terdaftar di sekolah.
Mobilisasi ASN
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan terdapat 224 calon kepala daerah yang sangat berpotensi menggerakkan ASN untuk melanggar netralitas. Mereka yang juga petahana menggunakan akses birokrasi dan anggaran untuk menggaet pemilih.
“Bagi calon pendatang baru sangat sulit untuk melakukan akses birokrasi, ASN. Kecuali calon yang berasal dari petahana,” kata Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan resmi, kemarin.
Petahana kerap melibatkan ASN yang memiliki pendidikan dan pengetahuan memadai untuk ditugasi menjadi tim penyusun program dan materi kampanye. Modus lain, ASN dimanfaatkan khususnya terhadap mereka yang memiliki jaringan yang luas tersebar hingga pedesaan. (P-2)
SEBANYAK 170 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di Pemerintah Kabupaten Wajo kini berada dalam ancaman pidana.
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pramono minta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Bawaslu tak dapat lagi mengusut kasus politik uang yang terjadi saat di luar tahapan PSU Pilkada Barito Utara 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved