Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Enam Pasangan Calon Gagal Lolos Verifikasi

Cahya Mulyana
02/10/2020 05:38
Enam Pasangan Calon Gagal Lolos Verifikasi
Para pembicara Menko Polhukam Mahfud MD, anggota Bawaslu RI Afi fuddin, wartawan budaya Yusuf Susilo Hartono, dan moderator Nurcholis MA(MI/ADAM DWI)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkap enam pasangan bakal calon kepala daerah gagal lolos verifikasi pendaftaran di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Keenamnya tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan karena berstatus eks narapidana hingga memakai ijazah palsu.

Pertama, pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur di Bengkulu, Agusrin Maryono dan M Imron Rosyadi. Pasangan itu mendapat dukungan dari Partai Gerindra, PKB, dan Perindo.

Agusrin Maryono dan M Imron Rosyadi mendaftar ke KPUD Bengkulu pada 6 September. Mereka terganjal karena Agus berstatus mantan narapidana.

“TMS, syarat calon atas nama Agusrin Maryono mantan terpidana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun, dan belum mencapai jeda lima tahun pada saat pendaftaran,” dalam data resmi yang disampaikan anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik, kemarin.

Paslon kedua, calon bupati dan wakil bupati Nias Utara, Fonaha Zega dan Emanuel Zebua. Mereka mendaftar pada 5 September kemudian pada 23 September dinyatakan TMS karena Fonaha belum melewati jeda lima tahun sebagai eks napi dengan dakwaan pidana lima tahun atau lebih.

Kandidat berikutnya yang gagal maju diusung Partai Demokrat, Partai Hanura, dan PDIP di Kabupaten Solok, Sumatra Barat. Keduanya, Iriadi DT Tumanggung dan Agus Syahdeman tidak lolos pemeriksaan kesehatan.

Berikutnya, calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan, Hipni dan Melin Haryani Wijaya, yang diusung PAN, Gerindra, dan PKB. Mereka TMS karena Melin eks terpidana yang belum melewati lima tahun.

Pasangan keempat, calon bupati dan wakil bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Syaifurrahman Salman dan Ika Rizky Veryani. Mereka diusung Partai Golkar, PPP, Partai Demokrat, dan PAN. Syaifurrahman belum lima tahun berstatus mantan narapidana hingga waktu pendaftaran.

Paslon kelima dari Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, yang diusung PDIP, PKS dan Perindo. Herwin Yatim dan Mustar Labolo dinyatakan TMS karena sebagai petahana bupati melantik aparatur sipil negara (ASN) pada 22 April 2020.

Menurut Evi, dugaan pelanggaran administrasi tersebut direkomendasikan sebagai pelanggaran kepada KPU Kabupaten Banggai. KPU setempat sudah melakukan proses klarifikasi kepada saksi-saksi.

Terakhir, calon bupati dan wakil bupati Merauke, Papua, Herman Anitubasik Basik dan Sularso, yang diusung Partai Golkar dan Gerindra. Pasangan itu TMS lantaran ijazah SMA Herman tidak terdaftar di sekolah.

Mobilisasi ASN

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan terdapat 224 calon kepala daerah yang sangat berpotensi menggerakkan ASN untuk melanggar netralitas. Mereka yang juga petahana menggunakan akses birokrasi dan anggaran untuk menggaet pemilih.

“Bagi calon pendatang baru sangat sulit untuk melakukan akses birokrasi, ASN. Kecuali calon yang berasal dari petahana,” kata Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan resmi, kemarin.

Petahana kerap melibatkan ASN yang memiliki pendidikan dan pengetahuan memadai untuk ditugasi menjadi tim penyusun program dan materi kampanye. Modus lain, ASN dimanfaatkan khususnya terhadap mereka yang memiliki jaringan yang luas tersebar hingga pedesaan. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya