KEPOLISIAN Negara Republik Indonesia (Polri) mengingatkan semua pihak yang terkait dengan penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 agar tertib melaksanakan protokol kesehatan (prokes) dalam setiap tahapannya tanpa memandang zonasi wilayahnya.
“Polri akan melaksanakan sanksi hukum tegas bagi setiap pelanggaran Protokol Kesehatan agar tidak terjadi klaster baru Pilkada,” kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol. Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., dalam webinar bertemakan “Menyongsong Pilkada Serentak 2020, Tertib Protokol Kesehatan Atau Kami Tindak!,” di Jakarta Selatan, Kamis (1/10) siang.
Kadiv Humas mengingatkan, bahwa Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis telah menerbitkan Maklumat Nomor: MAK/3/IX/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 sebagai bentuk pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid 19.
Dengan adanya maklumat tersebut, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan isi maklumat dalam konteks tertib Protokol Kesehatan maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Untuk itu, Prabowo Argo Yuwono mengimbau kepada semua pihak yang terlibat dalam gelaran Pilkada Serentak 2020 untuk tertib protokol kesehatan demi menjaga kelangsungan hidup bangsa. “Jika tidak, kami akan melakukan tindakan hukum,” tegasnya.
Irjen Argo Yuwono menambahkan, Kapolri telah meminta jajarannya untuk tidak segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang melanggar protokol kesehatan.
Asop Kapolri Irjen Pol Imam Sugianto dalam webinar itu menambahkan, sampai hari kelima kampanye Pilkada Serentak 2020 masih berlangsung aman. "Belum ada klaster Pilkada," tegas Imam.
Selain Argo, webinar ini juga menghadirkan Irjen Pol. Imam Sugianto (Asop Kapolri), Abhan, S.H., M.H. (Ketua Bawaslu), Ilham Saputra, S.I.P. (Plh. Ketua KPU) dan 4. Sajjana Prajna Wekadi Gunawan, M.P.H., Ph.D. (Akademisi).
Dorong Kampanye Virtual
Sementara itu Plh. Ketua KPU Ilham Saputra mengemukakan, Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan dengan prinsip prokes untuk pencegahan dan pengendalian Covid 19, mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan, serta memperhatian kesehatan dan keselamatan seluruh pihak yang terlibat.
Untuk itu, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 yang mendorong agar calon kepala daerah peserta Pilkada Serentak 2020 menggunakan metode kampanye melalui media sosial (medsos) dan/atau media daring.
“Ada sanksi tegas dalam Pasal 88A sampai 88E PKPU itu, mulai dari peringatan tertulis, penghentian dan pembubaran kampanye, sampai penyampaian kepada Polri untuk dilakukan penindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terjadi pelanggaran,” ungkap Ilham.
Ketua Bawaslu Abhan, S.H., M.H. menyampaikan optimismenya Pilkada Serentak 2020 bisa dilaksanakan dengan baik sepanjang semua pihak terkait tertib melaksanakan protokol kesehatan.
Ia meyakinkan, Bawaslu siap mengawasi tidak saja masalah non elektoral seperti pelaksanaan protokol kesehatan, tapi juga masalah-masalah elektoral.
Mengenai pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Ilham menegaskan sampai saat ini pihaknya masih memegang jadwal tanggal 9 Desember 2020 sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 dan juga sesuai kesepakatan Rapat Kerja DPR RI, Kemendagri, dan KPU pada 21 September 2020 lalu. (OL-13)