Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Penyederhanaan Birokrasi sudah 70%

Ind/P-5
01/10/2020 06:17
Penyederhanaan Birokrasi sudah 70%
Ilustrasi -- Sejumlah warga memanfaatkan fasilitas Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi, di Bekasi Junction, Bekasi, Jawa Barat.(ANTARA/Risky Andrianto)

PEMERINTAH menargetkan penyederhanaan birokrasi di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah selesai pada 2020. Namun, Sekretaris Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Sesmenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji menuturkan proses transformasi jabatan aparatur sipil negara (ASN) dari struktural ke fungsional yang ditargetkan paling lambat Juni 2020 diperpanjang menjadi Desember 2020.

“Penyederhanaan birokasi mendasar untuk berupaya memecah masalah birokrasi selama ini yang dinilai masih lamban dan berbelit-belit,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Nasional Forum Sekretaris Daerah di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, kemarin.

Dwi menuturkan target penyederhaan birokrasi di kementerian/lembaga baru tercapai sekitar 70%. Jabatan eselon III yang semula berjumlah 8.786 kini berkurang menjadi 5.106. Jabatan eselon IV yang semula 30.123 menjadi sekitar 19.130 dan jabatan eselon V dari semula berjumlah 19.865 menjadi 5.072.

Khusus untuk percepatan penyederhaan birokrasi di daerah, ia menyampaikan Kemenpan-RB telah berkoordinasi dengan Kemendagri dan sekretaris daerah. Ia menekankan tidak semua jabatan struktural di daerah dipangkas. Jabatan seperti kepala kantor, kepala wilayah, dan camat, ujar Dwi, tidak akan dihapus.

Penyederhanaan birokrasi di daerah, terangnya, dilakukan bertahap dengan prioritas antara lain pejabat pada fungsi pelayanan penanaman modal dan pelayanan perzinan terpadu serta pada perangkat daerah yang melaksanakan fungsi pemberian rekomendasi perizinan.

“Penataan struktur organisasi dilakukan dengan menghapus/mengalihkan unit organisasi eselon III dan IV pada dua perangkat daerah (dinas penanaman modal dan dinas teknis terkait),” paparnya.

Selain penyederhanaan birokrasi, menurutnya perlu ada langkah-langkah simultan sebagai dampak pengalihan pejabat struktural ke fungsional. Kebijakan yang tengah dibahas, antara lain, penyetaraan pendapatan dari struktural ke fungsional.

Terakhir, sambung dia, adanya pembentukan jabatan fungsional baru karena banyak jabatan fungsional yang dibutuhkan untuk menampung jabatan struktural yang dialihkan. (Ind/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya