Headline

Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.

Cakada harus Pintar Kemas Kampanye di Masa Pandemi

Emir Chairullah
30/9/2020 19:15
Cakada harus Pintar Kemas Kampanye di Masa Pandemi
Calon walikota Suraarta Gibran Rakabuming menggelar kampanye blusukan dengan media digital(Antara/Mohamad Ayudha)

PAKAR politik pemerintahan dari Institut Otonomi Daerah (II-Otda) Djohermansyah Djohan menilai aturan pembatasan jumlah massa saat kampanye terbuka pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 tidak efektif. Selain tak ada jaminan tak ada penyebaran virus covid-19, semakin kecil peluang para kandidat untuk menjangkau calon pemilih.

“Pembatasan jumlah massa tidak juga membuat kampanye efektif, karena kecilnya pemilih yang mampu dijangkau,” katanya kepada Media Indonesia, Rabu.

Ia mengakui, berdasarkan UU Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa membuat aturan yang mengatur metode kampanye, termasuk membatasi jumlah massa. Namun, tambahnya, hal ini berdampak kepada kekuatan finansial masing-masing calon kepala daerah.

“Calon harus rajin bikin pertemuan terbatas. Volumenya ditingkatkan,” ujarnya.

Baca juga : Mendagri: Kerumunan saat Pendaftaran Kepala Daerah tidak Terulang

Apalagi, tambah mantan Dirjen Otda Kemendagri ini, pada kenyataannya aturan pembatasan massa dalam PKPU tidak serta menjamin penularan.

“Apalagi di dalam ruangan ber-AC. Bahaya penularan virus tetap ada. Sebab rekomendasi epidemiolog kan maksimal 5 orang,” ungkapnya.

Sebelumnya, Djohermansyah menyarankan agar pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi pada 9 Desember sebaiknya ditunda. Pemerintah tidak perlu khawatir dengan kekosongan kekuasaan yang terjadi 270 wilayah tersebut apabila Pilkada ditunda. Pasalnya, pemerintah mempunyai mekanisme pengangkatan pejabat sementara (PJs) yang memiliki kewenangan sama definitifnya dengan kepala daerah.

“Ada stoknya dan payung hukumnya pun tersedia,” pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya