KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengimbau peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 untuk memaksimalkan kampanye melalui media sosial dan internet. Hal itu untuk menghindari penularan virus Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Namun, imbauan tersebut belum bisa maksimal diterapkan karena beberapa wilayah di Indonesia bagian Timur menghadapi keterbatasan akses jaringan internet. Hal itu diketahui dari hasil rapat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU Provinsi Maluku, Papua, Kalimantan Barat, Sumatara Barat, dan Sulawesi Tengah, secara daring, Selasa (29/9).
Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rifan menuturkan akses internet dan jaringan telekomunikasi belum merata tersebar antarakecamatan dan desa di 4 kabupaten yang melangsungkan Pilkada 2020. Keempat kabupaten di provinsi yang menyelenggarakan pilkada 2020 ialah Seram Bagian Timur, Maluku Barat Daya, Buru Selatan, dan Kepulauan Aru.
"Misalnya di kabupaten Buru Selatan, hanya ibu kota Kabupaten Namrole, yang mempunyai jaringan internet," ujarnya.
Hal senada diutarakan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Abdullah Ely. Ia memaparkan di Kabupaten Seram bagian Timur, dari 16 kecamatan, jaringan internet hanya tersedia di 6 kecamatan.
Lalu, di Kabupaten Buru Selatan, dari 6 kecamatan yang ada, jaringan internet hanya tersedia 1 kecamatan saja. Di Kepulauan Aru, dari 10 kecamatan, hanya satu kecamatan yakni ibu kota kabupaten yang memiliki jaringan internet. Begitu pula di Kabupaten Maluku Barat Daya, yang terbanyak jumlah kecamatannya, yakni 16 kecamatan.
"Jaringan internet hanya tersedia di spot (titik) tertentu. Ini belum maksimal. Kami sudah koordinasikan pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota bahwa internet perlu ditingkatkan," tutur Abdullah. (P-2)