Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT intelijen dan keamanan Universitas Indonesia Stanislaus Riyanta mengatakan saksi seorang cleaning service yang diduga memiliki saldo Rp100 juta di rekeningnya dapat menjadi petunjuk untuk mengungkap dalang di balik kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.
“Kalau misalnya dia sudah punya rekening besar gitu, justru yang dicari siapa mengirim. Dia hanya orang suruhan atau mungkin dia hanya orang yang dibayar. Dan ini menunjukkan ada akses, ada petunjuk, seandainya benar dia yang pelaku,” kata Riyanta.
Menurutnya, penyidik perlu bekerja sama dengan pihak bank ataupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang masuk ke rekening cleaning service tersebut.
Kabar mengenai rekening gendut cleaning service tersebut pertama kali diembuskan politikus PDIP Arteria Dahlan. Selain soal rekening, dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Kejagung kemarin, Arteria juga mempertanyakan soal akses yang dimiliki cleaning service tersebut sampai ke lantai 6 gedung Kejagung yang menjadi sumber api kebakaran.
Cleaning service tersebut juga diduga mendapatkan perlakuan istimewa karena selalu didampingi saat menjalani pemeriksaan. Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung Fadil Zumhana menjelaskan bahwa pendampingan dilakukan sebagai upaya mempercepat proses penanganan kasus.
Fadil mengatakan hal itu dilakukan dengan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. “Itu bagian dari koordinasi dalam proses penanganan perkara dan untuk mempercepat proses,” katanya.
Menurut Fadil, pendampingan yang diberikan saat pemeriksaan saksi juga telah sesuai dengan aturan. Hal itu, lanjutnya, mengedepankan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Mitsubishi
Saat ini, kepolisian terus berupaya mencari tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejagung. Kepolisian berkoordinasi dengan PT Mitsubishi Electric Indonesia dalam mencari tersangka tersebut.
“Itu pabrik pembuat lift di gedung utama Kejagung,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono.
Awi belum mau bicara banyak soal koordinasi itu. Semua keterangan saksi tengah dikumpulkan penyidik untuk mencari tersangka dalam kasus itu. “Penyidik menyusun konstruksi hukum penyidikan kasus kebakaran ini,” ujar Awi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo juga emoh bicara soal koordinasi dengan PT Mitsubishi Electric Indonesia. “Itu sudah masuk materi penyidikan,” ujar Ferdy.
Tim Penyidik Gabungan Polri, yakni Dittipidum Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakselarta saat ini telah memeriksa 42 saksi. Sebanyak 42 saksi itu diperiksa pada hari yang berbeda.
Sebanyak 12 saksi diperiksa Senin (21/9). Saksi itu antara lain pramubakti, tukang, dan cleaning service. Kemudian, ada 17 saksi yang diperiksa pada Selasa (22/9). Mereka ialah staf Kejaksaan Agung, keamanan, hingga aparatur sipil negara (ASN).
Teranyar, penyidik memeriksa 13 saksi pada Kamis (24/9). Mereka yang diperiksa berasal dari berbagai pihak. Sebanyak tujuh saksi dari pihak swasta, pekerja, cleaning service, ASN, dan jaksa di Kejagung. (Cah/Ant/P-1)
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta ApiĀ
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved