Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi ringan kepada Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo. Yudi diberi Surat Peringatan 1 (SP1) dalam kasus etik terkait penyebaran informasi keliru pengembalian penyidik Rossa Purbo Bekti ke kepolisian.
“Saya sudah mendengar putusan yaitu mendapatkan sanksi ringan dengan SP1. Saya sudah sampaikan, saya menerima (putusan),” kata Yudi seusai menjalani sidang etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jakarta.
Yudi Purnomo diadukan ke Dewas KPK oleh pegawai internal lantaran pernyataannya ke media terkait pengembalian Rossa Purbo Bekti pada Februari lalu.
Isu seputar gaji itu berkaitan dengan polemik pengembalian Rossa ke Polri. Yudi menyebut Rossa tidak mendapatkan gaji pada bulan Februari karena posisinya sudah dikembalikan ke kepolisian oleh pimpinan KPK. Namun, KPK menyatakan gaji Rossa saat itu telah dibayarkan.
Terkait polemik penyataannya yang kemudian diperkarakan itu, Yudi mengatakan tujuannya ialah untuk membela Rossa yang saat itu statusnya terombang-ambing. Rossa kemudian akhirnya tetap di komisi antirasuah.
“Bagi kami yang penting pembelaan oleh Wadah Pegawai KPK berhasil. Rossa masih bekerja di KPK dan itu lah yang terpenting bagi kami,” ucapnya.
Masih terkait kasus etik, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga akan menggelar sidang putusan untuk Ketua KPK Firli Bahuri, hari ini. Firli Bahuri sebelumnya diadukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) lantaran menggunakan helikopter mewah saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan, pada 20 Juni lalu.
Sidang pembacaan putusan sebelumnya ditunda lantaran anggota Dewas menjalani tes covid-19. Pembacaan putusan sedianya digelar 15 September lalu. Sidang ditunda lantaran anggota Dewas menjalani tes usap seusai diketahui berinteraksi dengan pegawai yang positif covid-19. Sidang itu mengalami kemunduran setelah, Selasa (22/9), Dewas memutuskan untuk memisahkan pembacaan putusan kasus Yudi dan Firli menjadi dua hari berbeda.
Dalam kasus itu, Firli sebagai terperiksa diduga melanggar kode etik dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 yakni Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau Pasal 8 ayat (1) huruf f.
Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai nilai integritas dan kepemimpinan meliputi kewajiban menjaga citra KPK, tindakan yang selalu melekat sebagai insan KPK, larangan bergaya hidup hedonisme, dan wajib menunjukkan keteladanan perilaku sehari-hari. (Dhk/P-5)
Mandat Reformasi 1998 tidak pernah mengamanatkan pemindahan posisi institusional Polri dari bawah Presiden.
Momentum kebangkitan Putri di awal tahun ini bertepatan dengan apresiasi yang diterimanya dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan ada wacana soal penempatan Polri di bawah naungan kementerian
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved