Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
ATURAN yang ada saat ini dirasa belum cukup memberikan perlindungan bagi pers dalam menjalankan jurnalisme yang bebas dan profesional. Namun, revisi terhadap UU Nomor 40/1999 tentang Pers dianggap bukan satu-satunya opsi. Demikian mengemuka dalam seminar bertajuk UU Pers, Prospek dan Tantangan yang diselenggarakan Dewan Pers di Jakarta, kemarin.
Anggota Dewan Pers Asep Setiawan menuturkan tantangan pada UU Pers muncul karena publik kurang memahami UU tersebut. Sering kali ketika ada kasus hukum menyangkut produk jurnalistik undang-undang yang digunakan bukan UU Pers, melainkan UU KUHP atau UU lain.
Padahal, terangnya, masalah itu seharusnya diselesaikan dahulu oleh Dewan Pers. Selain itu, Asep menuturkan ada persoalan juga dalam profesionalisme jurnalis dalam menjalankan peliputan yang sesuai kode etik.
“Dari segi internal, kualitas pers menjadi persoalan. Oleh karena itu, Dewan Pers akan meningkatkan kualifikasi jurnalis sehingga lebih profesional.”
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari menuturkan perlu adanya revisi UU Pers. Tujuannya agar pers lebih sehat. Ia menilai aturan dalam Pasal 7 ayat 1 UU Pers seharusnya diubah dan mewajibkan wartawan masuk dalam organisasi pers.
Menurutnya, wartawan akan mendapat kredensial dan pengembangan profesi serta perlindungan atau bantuan advokasi ketika ada masalah hukum saat ia masuk dalam organisasi pers. “ Wartawan tanpa organisasi akan mudah melakukan jurnalisme tanpa kode etik tanpa ada sanksi apa pun,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Pimpinan Redaksi IDN Times Uni Lubis menyatakan tidak setuju dengan rencana revisi terhadap UU Pers. Ia khawatir revisi tersebut justru menjadi celah bagi politikus untuk melelahkan kebebasan pers yang ada saat ini.
“Itu bisa membawa hasrat politik merevisi pasal lain yang mengancam kebebasan pers yang menjadi roh dalam UU Pers saat ini. Setelah kita lihat bagaimana hasrat dari politisi yang makin menjauh dari kepentingan publik saya tidak bisa percayakan UU Pers untuk direvisi.”
Sementara itu, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Meutya Hafiz menyampaikan bahwa DPR tidak akan merevisi UU Pers sejauh tidak ada usulan dari lembaga pers. Namun, ia menilai keberadaan Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang mengatur pers di Indonesia perlu dikuatkan untuk menampung aspirasi media massa yang semakin beragam.
Lembaga Bantuan Hukum Pers lebih menyoroti banyaknya kekerasan dan kriminalisasi yang dialami wartawan. Anggota LBH Pers Ade Wahyudin menuturkan UU Pers yang ada saat ini justru sedang digerogoti UU yang melemahkan kebebasan pers antara lain UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU KUHP, dan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. (Ind/P-1)
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Sepekan terakhir, dunia pertelevisian diguncang kebijakan pemutusan hubungan kerja. Media cetak bahkan sudah lebih dulu diguncang PHK karena banyak yang berhenti terbit.
AHLI hukum pidana Usakti Azmi Syahputra, menerangkan bahwa jurnalis perlu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB).
Dewan Pers mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengusut tuntas pelaku teror kepala babi dan bangkai tikus ke kantor media Tempo.
DARI sejarah pergerakan nasional, para perintis kemerdekaan umumnya berlatar belakang intelektual cum-jurnalis.
Prabowo menekankan pentingnya pers yang profesional, berintegritas, dan berkomitmen pada kepentingan bangsa di tengah dinamika global yang semakin kompleks.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved