Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Cemari Citarum, PT UCI Dihukum Rp5,6 Miliar

Ferdian Ananda Majni
23/9/2020 21:44
Cemari Citarum, PT UCI Dihukum Rp5,6 Miliar
Citarum hitam(Antara)

MAJELIS Hakim PN Bale Bandung kabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menyatakan United Colour Indonesia (PT UCI) bersalah mencemari Sungai Citarum.  Menghukum PT UCI membayar ganti rugi materiil Rp5,6 miliar.

“Penegakan hukum terhadap perusahaan pencemar di DAS Citarum merupakan komitmn KLHK untuk mewujudkan Citarum Harum. KLHK menggugat PT UCI karena tidak ada keseriusan mengelola air limbah dan limbah B3 yang dihasilkan. Putusan ini menjadi pembelajaran bagi perusahaan lainnya,” kata Dirjen Gakkum, KLHK, Rasio Ridho Sani, Rabu (23/9).

Selain menggugat PT UCI, KLHK juga menggugat tiga pabrik tekstil lainnya yang mencemari DAS Citarum; PT Kawi Mekar, PT How Are You Indonesia dan PT Kamarga Kurnia Textile Industry. PN Negeri Bale Bandung telah memutus PT Kawi Mekar dengan akta perdamaian (akta van dading). PN Jakarta Utara memutus PT How Are You Indonesia harus membayar ganti rugi Rp 12 miliar. Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan PT Kamarga Kurnia Textile Industry membayar ganti rugi Rp4,2 miliar.

PT UCI terbukti telah mencemari lingkungan hidup di lokasi pabriknya di Jalan Nanjung Cibodas, Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat. PN Bale Bandung menghukum PT UCI membayar ganti rugi materiil Rp5,6 miliar lebih, sesuai dengan tuntutan dalam gugatan KLHK.

Majelis Hakim PN Bale Bandung memutus perkara tanpa dihadiri PT UCI, dengan pertimbangan hukum PT UCI telah dipanggil secara patut namun tidak hadir (putusan verstek).

Baca juga : Dugaan Fitnah, Senin Depan UI Laporkan Politisi PKS ke Bareskrim

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum, Jasmin Ragil Utomo menyebut gugatan perkara serupa dalam waktu dekat akan bertambah. Saat ini gugatannya masih dalam pembahasan dengan ahli, konsultan hukum dan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung.

“Mencemari lingkungan merupakan kejahatan sangat luar biasa, extra ordinary crime karena dampaknya langsung pada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem yang luas untuk waktu lama. Ditjen Gakkum tidak akan berhenti dan menyeret pencemar. Walaupun pencemaran sudah berlangsung lama kami akan tetap menindak. Kami dapat melacak jejak-jejak dan bukti pencemaran yang lalu dengan dukungan ahli dan teknologi,” lanjut Rasio Ridho Sani dengan tegas.

Berkaitan dengan putusan PN Bale Bandung, Rasio Ridho Sani, menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim yang telah menerapkan prinsip in dubio pro natura, prinsip kehatihatian, dan mengadili perkara menggunakan beban pembuktian dengan pertanggungjawaban mutlak atau strict liability.

"Terima kasih juga kepada para ahli, konsultan hukum, jaksa pengacara negara yang sudah membantu KLHK dalam menangani masalah hukum pencemaran lingkungan hidup di Provinsi Jawa Barat, khususnya DAS Citarum,” terangnya Rasio Ridho Sani. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya