Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap sejumlah tersangka yang terjerat dalam kasus Joko Tjandra bersedia menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
‘’Kami berharap sejumlah tersangka yang terjerat kasus tersebut, yakni Anita Kolopaking, Pinangki Sirna Malasari, dan Andi Irfan Jaya, bersedia menjadi saksi pelaku yang bekerja sama,’’ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
Seperti diketahui Anita merupakan pengacara Joko Tjandra. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat jalan Joko Tjandra. Sedangkan Pinangki ialah jaksa Kejaksaan Agung yang dijadikan tersangka karena terjerat dalam perkara dugaan korupsi dan
pencucian uang untuk membantu pengurusan fatwa buronan Joko Soegiarto Tjandra. Adapun Andi Irfan diduga menjadi perantara dalam
pemberian uang dari Joko Tjandra ke Pinangki.
Hasto mengatakan dengan menjadi saksi pelaku yang bekerjasama, mereka diharapkan bisa membuka peran pelaku utama lainnya serta mengungkap tindak pidana yang terjadi dalam kasus tersebut.
Hasto menegaskan pihaknya akan memberikan perlindungan baik kepada saksi-saksi maupun tersangka yang menjadi saksi pelaku yang bekerjasama.
‘’Perlindungan terhadap saksi dan saksi pelaku atau justice collaborator mutlak diperlukan kehadirannya agar keterangan para saksi dapat mengungkap peran aktor-aktor utama dari perkara ini,’’ ujar Hasto.
LPSK juga mendorong Presiden Joko Widodo membentuk tim independen atau tim gabungan untuk melakukan koordinasi, evaluasi, dan monitoring terhadap penanganan perkara ini.
Hal tersebut dipandang perlu dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku sekaligus melakukan pembenahan kelembagaan instansi terkait.
‘’Presiden dapat mengambil peran sentral untuk dapat memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan koridor undang-undang dengan tidak pandang bulu.’’
Saat ini Kejaksaan Agung sudah mencegah Rahmat ke luar negeri. Pengusaha itu saksi kunci dalam kasus dugaan penerimaan suap Jaksa
Pinangki Sirna Malasari.
“Sudah dicekal (cegah) lama, sejak 10 Agustus 2020,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah.
Surat pencegahan ke luar negeri dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Rahmat dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
Febrie menyebut Rahmat adalah orang dekat Joko Tjandra. Jaksa Pinangki kenal Joko Tjandra dari pengusaha tersebut.
Febrie mengatakan Rahmat akan kembali diperiksa untuk penyidikan kasus yang melibatkan tersangka lain.
“Kalau diperiksa ya diperiksa, jadi saksi,” ucap Febrie. (Dhk/Cah/Ant/P-1)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved