Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
TIM Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias menangkap tersangka tindak pidana korupsi yang buron selama 12 tahun. Buron tersebut adalah Samson Fareddy Hasibuan, 60, tersangka kasus korupsi pekerjaan pembangunan perumahan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, Samson ditangkap pada Kamis (17/9) di Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara. Samson masuk dalam daftar pencarian orang sejak 2008 saat proses penyidikan berlangsung.
"Samson adalah tersangka dalam tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan perumahan tipe 36 sebanyak 58 unit di lokasi Desa Tulumbaho dan sekitarnya di Kecamatan Gido, Kabupaten Nias pada Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD - Nias tahun 2006," jelas Hari melalui keterangan tertulis, Jumat (18/9).
Hari menyebut perbuatan Samson telah merugikan keuangan negara sebesar Rp454.476.400.
Adapun tim telah melakukan pengamatan di beberapa lokasi sejak tanggal 14 September lalu. Melalui penelusuran aktivitas kontak ponsel tersangka dengan istrinya, tim mendeteksi bahwa Samson berada 25 km dari Sibuhuan, Padang Lawas, di dalam areal kebun kelapa sawit.
"Sore hari ketika Tim Tabur tiba di titik kordinat lokasi tersangka, diketahui tersangka berada di sebuah gubuk atau pondok dan ketika tersangka akan mandi. Tim Tabur langsung menangkap dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan dan berjalan aman dan kondusif," tandas Hari.
Pihak kejaksaan hari ini menyerahkan Samson kepada jaksa penyidik pada Kejari Nias guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya. Samson menjadi buroanan ke-75 yang ditangkap di 2020 oleh Tim Tabur. (P-2)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan munculnya isu dan tagar Indonesia Gelap adalah rekayasa koruptor.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved