Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
TIM Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias menangkap tersangka tindak pidana korupsi yang buron selama 12 tahun. Buron tersebut adalah Samson Fareddy Hasibuan, 60, tersangka kasus korupsi pekerjaan pembangunan perumahan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, Samson ditangkap pada Kamis (17/9) di Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara. Samson masuk dalam daftar pencarian orang sejak 2008 saat proses penyidikan berlangsung.
"Samson adalah tersangka dalam tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan perumahan tipe 36 sebanyak 58 unit di lokasi Desa Tulumbaho dan sekitarnya di Kecamatan Gido, Kabupaten Nias pada Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD - Nias tahun 2006," jelas Hari melalui keterangan tertulis, Jumat (18/9).
Hari menyebut perbuatan Samson telah merugikan keuangan negara sebesar Rp454.476.400.
Adapun tim telah melakukan pengamatan di beberapa lokasi sejak tanggal 14 September lalu. Melalui penelusuran aktivitas kontak ponsel tersangka dengan istrinya, tim mendeteksi bahwa Samson berada 25 km dari Sibuhuan, Padang Lawas, di dalam areal kebun kelapa sawit.
"Sore hari ketika Tim Tabur tiba di titik kordinat lokasi tersangka, diketahui tersangka berada di sebuah gubuk atau pondok dan ketika tersangka akan mandi. Tim Tabur langsung menangkap dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan dan berjalan aman dan kondusif," tandas Hari.
Pihak kejaksaan hari ini menyerahkan Samson kepada jaksa penyidik pada Kejari Nias guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya. Samson menjadi buroanan ke-75 yang ditangkap di 2020 oleh Tim Tabur. (P-2)
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
ANALISIS komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa) mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto menerapkan amnesti umum bagi para koruptor yang beraksi sebelum masa kepemimpinannya.
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
PRESIDEN Prabowo Subianto berencana membuat penjara khusus koruptor di pulau terpencil yang dikelilingi hiu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung usulan tersebut.
Prabowo Subianto kembali menekankan komitmen dirinya untuk menghadapi para koruptor. Kepala negara bahkan menegaskan tidak akan mundur dan tidak takut
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved