Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ungkap istilah ‘’bapak mu’’ dan bapak ku’’ dalam materi supervisi tindak pidana korupsi terkait Joko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, Brigjen Prasetijo Utomo, dana Irjen Napoleon Bonaparte.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebutkan, dialog antara jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking (eks pengacara Joko S Tjandtra) kerap merujuk istilah ‘’ bapak mu’’ dan ‘’bapak ku’’.
Untuk itu, MAKI mendorong KPK mengungkap aktor-aktor yang terlibat dalam kasus-kasus yang melibatkan Joko Tjandra tersebut.
"KPK hendaknya mendalami aktivitas PSM dan ADK dalam rencana pengurusan fatwa (Mahkamah Agung) dengan diduga sering menyebut istilah 'bapakmu' dan 'bapakku'," kata Boyamin melalui keterangan tertulis, Jumat (11/9).
Selain istialah tersebut, Boyamin juga mengatakan KPK perlu menelusuri sejumlah nama yang disebut Pinangki, Anita, dan Joko Tjandra terkait kepengurusan fatwa MA tersebut. Beberapa inisial yang disebut Boyamin antara lain T, DK, BR, HA dan SHD.
Baca juga : Intelijen Kejagung Tangkap Dua Buronan
"KPK hendaknya mendalami peran PSM yang diduga pernah menyatakan kepada ADK, intinya pada hari Rabu akan mengantar R menghadap pejabat tinggi di Kejagung," sambungnya.
Ia juga meminta KPK mendalami peran Pinangki untuk melancarkan transaksi perusahaan power plant dengan Joko Tjandra yang diduga melibatkan seseorang berinisial PG. Menurutnya, sampai saat ini informasi tersebut belum didalami oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung.
"KPK hendaknya mendalami dan mempertanyakan kenapa penyidik Bareskrim Polri dan atau penyidik Pidsus Kejagung belum mendalami dugaan peran oknum di Ditjen Imigrasi dalam menerbitkan Paspor atas nama JST pada tanggal 23 Juni 2020, padahal diperkirakan dua minggu sebelumnya Kejagung telah berkirim surat kepada Ditjen Imigrasi untuk tetap dilakukan cekal terhadap JST sehingga penerbitan paspor JST bermasalah," tandas Boyamin.
Bareskrim Polri diketahui menangani dua perkara yang melibatkan Joko Tjandra, yakni surat jalan palsu dan penghapusan red notice Interpol. Sedangkan Kejagung menangani gratifikasi yang dilakukan Joko Tjandra kepada Pinangki terkait pengurusan fatwa MA. (OL-2)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved