Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

KPK Prihatin Tren Diskon Hukuman Koruptor Terus Terjadi

Dhika kusuma winata
10/9/2020 17:55
KPK Prihatin Tren Diskon Hukuman Koruptor Terus Terjadi
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri(Antara )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan prihatin terkait tren putusan pengurangan hukuman koruptor yang terus terjadi di tingkat Mahkamah Agung (MA). KPK mencatat sedikitnya ada 15 perkara korupsi yang ditangani KPK mendapatkan pengurangan hukuman pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) di MA.

"KPK prihatin karena kecenderungan pengurangan hukuman setiap pemohon PK oleh MA tentu menjadi angin segar bagi para koruptor," ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (10/9).

Pernyataan KPK itu menanggapi putusan PK terbaru yang dikeluarkan MA dalam perkara yang menjerat mantan Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi terkait suap pengurusan izin AMDAL di kawasan industri Cilegon. MA mengurangi hukuman Tubagus menjadi empat tahun penjara dari sebelumnya enam tahun.

Baca juga: ICW Harap KPK Gali Skandal Joko S Tjandra

Sebelumnya, MA melalui putusan PK juga mengurangi pidana mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjadi dua tahun penjara. Di pengadilan tingkat pertama, hukuman yang dijatuhi kepada Sri Wahyumi empat tahun enam bulan penjara.

KPK menyatakan deretan putusan yang mengurangi hukuman kasus korupsi itu tidak sejalan dengan upaya bersama semua pihak dalam melawan korupsi. Meski begitu, KPK tetap menghormati putusan MA tersebut. KPK juga berharap MA agar dapat segera mengirimkan salinan putusan perkara agar dapat ditindaklanjuti.

"Di sisi lain putusan demikian juga tidak mendukung upaya pemerintah dalam perang melawan korupsi. Beberapa perkara PK yang telah diputus majelis hakim, KPK belum mendapatkan salinannya sehingga tidak tahu pertimbangan apa yang menjadi dasar pengurangan hukuman tersebut," ucap Ali Fikri. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya