Headline

Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.

Fokus

Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.

KPU Akan Buat Pakta Integritas Kepatuhan pada Protokol Kesehatan

Indriyani Astuti
07/9/2020 15:27
KPU Akan Buat Pakta Integritas Kepatuhan pada Protokol Kesehatan
Anggota komisioner KPU Hasyim Asy'ari(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan KPU berencana bersama-sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akan membuat deklarasi komitmen dengan para peserta pilkada atau bakal calon kepala daerah di 270 daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.

Hal itu ia sampaikan seusai pertemuan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (7/9).

"Mungkin waktu yang paling strategis adalah saat pengundian nomor urut (bakal pasangan calon kepala daerah), karena di situ pasangan calon diundang, semua pihak diundang, akan dibuat komitmen bersama untuk menjalankan atau melaksanakan pilkada yang demokratis dan sesuai dengan protokol Covid-19," ujarnya.

Hasyim menuturkan KPU menghadapi kondisi dilematis terkait dengan calon kepala daerah yang diduga melanggar protokol kesehatan dengan membawa massa pendukung ketika mendaftarkan diri sebagai peserta pemilihan kepala daerah (pilkada).

Menurutnya pilkada adalah salah satu instrumen demokrasi. Salah aspek demokrasi, adalah partisipasi masyarakat, dan ketika pasangan calon hadir berbondong-bondong dengan para pendukungnya, menurutnya hal itu menunjukkan antusiasme dan partisipasi masyarakat terhadap pilkada masih tinggi.

"Tapi di sisi lain berbondong-bondong dan berkerumunan ini juga ada aspek negatifnya dari sisi pencegahan penularan Covid-19 atau tidak sesuai dengan standar protokol Covid-19”, ungkapnya

Adapun dari segi aturan, KPU mengklaim bahwa regulasi dalam menangani pelanggaran pilkada sudah ada. Ia menekankan, hal yang paling penting adalah membagun kultur atau budaya supata masyarakat, politisi dan para peserta pilkada, paham akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan.

Di samping itu, KPU meminta bakal calon kepala daerah yang dinyatakan terpapar Covid-19, harus jujur dan tidak mengumpulkan massa pendukung.

"Karena di beberapa daerah ada bakal pasangan calon yang positif covid-19, tapi tetap hadir mendaftarkan, ini kan risiko juga, sengaja membuat deklarasi, kemudian sengaja membuat arak-arakan, ini kan berarti ada aspek kesadaran yang harus dipertanyakan”, tuturnya.

Adapun terkait penegakan hukum, menurut Hasyim Bawaslu dapat menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan bakal calon kepala daerah

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Akmal Malik menyatakan Kemendagri sudah menyampaikan 51 teguran kepada satu gubernur dan 50 bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota per Senin (7/9), yang kedapatan membawa massa saat mendaftar menjadi peserta pilkada. Selain itu, ada juga pelanggaran terkait etik dan penyalahgunaan bantuan sosial.

'Kami juga sedang mempertimbangkan opsi sanksi terhadap para pasangan calon yang berkali-kali melakukan pelanggaran, kita akan berikan sanksi nanti penundaan pelantikan , kita sekolahkan dulu 6 bulan baru kemudian dilantik, ini opsi-opsi sedang kita pertimbangkan”, tegas Akmal.

Seperti yang diberitakan, KPU telah menutup masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah pada Minggu (6/9) pukul 24.00 WIB. Selama masa pendaftaran yakni 4-6 September diketahui banyak ditemukan bakal pasnagan calon kepala daerah membawa massa pendukung ketika mendaftar ke kantor KPU daerah dan terjadi pengabaian terhadap protokol kesehatan yakni menjaga jarak antarorang. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya