Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
PENGAMAT pemilu sekaligus peneliti senior Netgrit Hadar Nafis Gumay menyayangkan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Mantan Komisioner KPU tersebut menyebutkan, KPU mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) No.10/2020 tentang Pilkada dalam kondisi pandemi dan PKPU No.9/2020 tentang Pencalonan Kepala Daerah tanpa melakukan uji publik.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Jaksa Pinangki
“Padahal hal tersebut (uji publik) merupakan bagian yang harus dilalui. Namun setahu saya tidak ada info uji publik terkait kedua PKPU itu,” katanya di sela-sela Webinar Sosialisasi Pencalonan Pilkada 2020, Rabu (2/9).
Hadar mengakui, sebenarnya dua PKPU tersebut merupakan revisi PKPU sebelumnya seperti PKPU No.9/2020 merupakan revisi PKPU No.3/2020 dan PKPU No.10/2020 merupakan revisi PKPU No.3/2020. Walaupun poin yang direvisi mungkin dinilai tidak terlalu berdampak signifikan terhadap penyelenggaraan Pilkada, KPU seharusnya tetap melakukan konsultasi publik.
“Publik tentu akan mendukung aturan tersebut apabila sudah melewati proses konsultasi,” ujarnya.
Sejumlah aturan yang diubah dalam PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah terutama terkait dibolehkannya mantan gubernur/wakil gubernur mencalonkan diri menjadi walikota atau bupati. Sementara aturan baru yang ada dalam PKPU No.10/2020 terutama yang berkaitan dengan prosedur kesehatan yang harus dibenahi.
Menurut Hadar, kemungkinan besar PKPU terpaksa diluncurkan tanpa melalui uji publik karena mepetnya waktu tahapan.
“Harapan kita. KPU jangan mengulangi lagi,” pungkasnya.
Sementara itu, terkait dengan pendaftaran calon kepala daerah, KPU akan memperpanjang masa pendaftaran calon Pilkada 2020 apabila hanya satu bakal pasangan calon yang mendaftar di satu daerah. Berdasarkan waktu tahapan, batas akhir masa pendaftaran jatuh pada Minggu, 6 September 2020 pukul 24.00.
"Aturan formalnya adalah, dilakukan penundaan (penutupan masa pendaftaran) apabila sampai hari terakhir pukul 24.00 itu hanya satu pendaftar," ujar Kepala Biro Teknis KPU Nur Syarifah.
Disebutkan, pperpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan selama tiga hari di mana KPU akan melakukan sosialisasi pencalonan Pilkada untuk memberikan kesempatan kedua bagi calon pendaftar.
“Apabila masa perpanjangan pendaftaran berakhir dan tak ada bakal paslon tambahan yang mendaftar, tahapan Pilkada tetap berjalan dengan 1 bakal paslon,” jelasnya. (OL-6)
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
Banyak negara yang meninggalkan e-voting karena sistem digitalisasi dalam proses pencoblosan di bilik suara cenderung dinilai melanggar asas kerahasiaan pemilih
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved