Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PEMILU maupun pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi bagian penting dari demokrasi, sebab rakyat langsung memberikan suaranya dan menentukan pemimpin mereka.
Namun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, tidak dapat dipungkiri ada dampak negatif dari pilkada ataupun pemilu yakni terjadinya keterbelahan di antara masyarakat.
"Konflik ini harus di-manage agar tidak menjadi saling menghancurkan dalam praktik keterbelahan, kemudian berubah menjadi konflik dan kekerasan," ujar Tito dalam webbinar nasional bertajuk "Visi Negara Kesatuan Republik Indonesia Melalui Pemilu dan Pilkada" di Jakarta, Senin (31/8).
Disampaikannya, dampak negatif harus diminimalkan melalui penguatan aturan perundangan-undangan yang berlandaskan pada ideologi Pancasila. Para calon kepala daerah, ujarnya, harus bersaing secara sehat. Hal senada disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan. Ia mengatakan bahwa kontestasi dinamika demokrasi yang tajam di tengah bangsa yang majemuk, menyeret rakyat pada bahaya perpecahan.
Baca juga : Tanamkan Konsep HAM ke Prajurit untuk Cegah Konflik TNI-Polri
Ia mencontohkan fenomena yang terjadi pada pemilu dan pilkada belakangan ini, yakni menguatnya politik identitas, serta sentimen keagamaan yang bepotensi pada konflik sosial menjadi ancaman bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Adanya dinamika tersebut, membuat kehidupan bangsa mengarah pada kemunduran dan kemerosotan politik," ucapnya.
Oleh karena itu, menurutnnya perlu ada refleksi mendalam terkait penyelenggaraan pemilu dan pilkada oleh semua pemangku kepetingan baik elit politik, partai politik, penyelenggara ataupun masyarakat. Abhan menjelaskan pilkada, tidak jarang banyak elit politik daerah yang melakukan intrik agar calon yang diusung dapat memenangkan kontestasi. Kecurangan pun berpotensi terjadi.
"Akhirnya menurunkan kepercayaan publik pada demokrasi, padahal esensi pemilu dan pilkada ialah lahirnya kepemilpinan lokal dan nasional melalui sistem yang demokratis," ucap Abhan.
Ditegaskannya keraguan akan hasil pilkada maupun pemilu terlihat dari banyaknya perkara sengketa pilkada dan pemilu yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Abhan mengatakan penyelesaian sengketa kepemiluan menjadi cukup kompleks ketika belum ada banyak lembaga yang menangani sengketa kepemiluan dan mempersulit para pencari keadilan.
"Saat ini sistem penegakan hukum terutama sistem peradilan pemilu masih sangat rumit. Berlapis-lapis yang mana putusannya saling menegasikan. Oleh karena itu, menjadi visi-misi Bawaslu agar dalam penegakan hukum kepemiluan, ada lembaga khusus yang menangani peradilan pemilu," papar Abhan.
Baca juga : Penyerangan Polsek Ciracas, Mahfud Puji Sikap Tegas TNI AD
Smeentara itu, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad menilai selama ini pemilu dan pilkada belum berjalan sepenuhnya dengan damai. Apabila Indonesia belum dapat mengelola pemilu dengan baik, ia pun setuju untuk jika pemilu dan pilkada dikembalikan kepada sistem pemilihan tidak langsung yakni kepala daerah akan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Ia pun menyayangkan masih ada saja oknum yang mencederai hasil pemilu seperti memodifikasi suara pemilih agar bisa menang. Karenanya, pendekatan penegakan hukum dan etik, ujar Muhammad, harus dikuatkan dalam mewujudkan penyelenggara pemilu yang berintegritas.
"Penyelenggara pemilu harus zero tolerance terhadap oknum yang memenangkan pilkada dengan cara tidak cermat," tukasnya.
Sementara itu, Koordinator Komite Pemantau Pemilihan Indonesia (TEPI) Jeiry Sumampow menyebut bahwa pergolakan sosial-politik menjadi fenomena umum dalam proses demokrasi. Hal itu, menurutnya disebabkan karena demokrasi Indonesia belum sempurna. Karena itu, Jeiry menganggap pentingnya penerapan model sistem kepemiluan yang sesuai dengan karakteristik Indonesia. Sehingga tidak terus-menerus mengacu pada pemilu dari negara lain.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan penyederhanaan sistem pemilu bisa diawali dengan menata jadwal pemilunya, sistem pemilu harus mempermudah pemilih memberikan suaranya, dan berlangsung efisien. (Ind)
yakni memisahkan pemilu nasional dan lokal. Adapun Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan indikator indeks demokrasi dipengaruhi oleh keberadaan lembaga demokrasi salah satunya KPU. Menjadi tugas KPU, ujar Arief, melindungi dan menjamin hak-hak politik hak pemilih pada pilkada dan pemilu. (OL-2)
Berikut doa-doa mohon pemimpin yang diajarkan Rasulullah SAW dan para ulama.
Yuks pantau jadwal Pileg, Pilpres, dan Pilkada. Ini Jadwal tahapan pemilu yang dikeluarkan KPU.
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
Nova berharap, angka kemiskinan di Pidie Jaya yang masih relatif tinggi diharapkan segera dapat diperkecil.
Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, Klungkung menyimpan sejumlah potensi yang harus segera dikembangkan seperti pariwisata, kelautan dan perikanan, peternakan, pertanian
Fachrori Umar membacakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang menyatakan pasangan Syarif Fasha - Maulana yang menang hampir 56%
Retret kepala daerah gelombang kedua di IPDN ini untuk mengukuhkan persatuan sebagai satu bangsa.
Pertemuan itu bakal membuahkan berbagai rekomentasi, termasuk dapat tidaknya hasil kajian
Hal yang harus dipertimbangkan dalam melakukan kegiatan adalan kualitas layanan serta ketersediaan anggaran
Satgas Premanisme dibentuk untuk menegakkan aturan yang sebenarnya sudah ada.
Ada biaya besar yang harus dikeluarkan dalam pesta demokrasi bersifat langsung tersebut dan sebenarnya bisa dilakukan melalui mekanisme demokrasi yang lain.
Badan Legislasi (Baleg) DPR akan menyepakati perubahan beleid itu untuk diambil keputusan tingkat satu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved