Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
JAKSA Pinangki Sirna Malasari, yang rencananya bakal diperiksa oleh tim penyidik Polri batal dilakukan lantaran anaknya datang untuk membesuk
"Tadi pukul 11.00 WIB sudah ketemu dengan jaksa PSM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Namun Pinangki minta untuk dijadwalkan ulang atau di-reschedule karena hari ini jadwal anaknya besuk," ujar Awi di Mabes Polri, Kamis (27/8).
Maka, Awi menyebut pemeriksaan perihal klarifikasi Pinangki atas kasus gratfikasi penghapusan red notice Joko Tjandra akan dijadwalkan ulang.
"Jaksa Pinangki meminta untuk klarifikasi dijadwalkan ulang," ungkap Awi.
Baca juga : MA Pastikan tak Ada Permohonan Fatwa dari 'Joker'
Namun, Awi belum bisa memberikan kepastian kapan pemeriksaan ulang lebih lanjut.
"Kalau dijadwalkan ulang berarti nanti kita liat tanggal berapa, kita tunggu," ucapnya.
Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berencana melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Kamis (27/8).
Pinangki diperiksa oleh tim penyidik Polri ihwal kasus gratifikasi red notice maupun surat jalan untuk terpidana Joko Tjandra. (OL-7)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved