Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Direktur PT HTK Segera Disidang

Cah/P-5
26/8/2020 04:42
Direktur PT HTK Segera Disidang
Direktur PT HTK, Taufik Aguston memakai rompi oranye(MI/Susanto)

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses penyidikan Direktur PT HTK Taufik Agustono (TAG) terkait kasus tindak pidana dugaan suap dalam kerja sama pengangkutan pupuk antara Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog).

Berkas perkara pun sudah diserahkan ke kejaksaan untuk segera diadili. “Hari Senin (24/8) penyidik KPK telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka TAG kepada tim jaksa penuntut umum (JPU),” papar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, kemarin. Tidak hanya itu penahanan pun dialihkan ke tim JPU dan diperpanjang 20 hari sejak 24 Agustus hingga 12 September 2020. Hingga saat ini terdakwa masih ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

“Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke PN Tipikor,” katanya.

Ia mengatakan persidangan terdakwa TAG akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Demi mengungkap kasus ini, KPK telah memeriksa puluhan saksi. “Selama proses penyidik an telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 28 saksi, yang di antaranya mantan anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso,” pungkasnya.

TAG telah menjalani penahanan oleh KPK sejak 26 Juni 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019. Ia ditetapkan sebagai tersangka dari kegiatan tangkap tangan pada 28 Maret 2019 yang melibatkan Anggota DPR RI periode 2014-2019 Bowo Sidik Pangarso sebagai pihak penerima.

Saat itu, KPK menetapkan tiga tersangka dari kegiatan tangkap tangan tersebut, yakni Bowo, Marketing Manager PT HTK Asty Winasti, dan Indung dari unsur swasta atau perantara suap untuk Bowo.

Sebagaimana diketahui, Bowo diputus bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap dan Asty telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta. Adapun Indung masih tahap upaya hukum kasasi.

Dalam konstruksi perkara ini terungkap pada rentang waktu 1 November 2018 sampai 27 Maret 2019 diduga terjadi transaksi pembayaran fee dari PT HTK kepada Bowo terdiri dari US$59.587 pada 1 November 2018, US$21.327 pada 20 Desember 2018, US$7.819 pada 20 Februari 2019, dan Rp89.449.000 pada 27 Maret 2019.

Adapun tersangka TAG diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Cah/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya