Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
TIM penyidik Polri telah rampung memeriksa tiga tersangka kasus dugaan gratifikasi Joko Tjandra.
Ketiga tersangka yang diperiksa hari ini ialah tersangka Irjen Napoleon Bonaparte, Tommy Sumardi, dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Ketiganya baru selesai diperiksa selama 12 jam, yakni sejak pukul pada 9.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB di Mabes Polri, Selasa (25/8).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan Tommy dicecar sebanyak 60 pertanyaan, sedangkan Prasetijo ditanya 50 pertanyaan. Sementara, tersangka Napoleon dicecar sebanyak 70 pertanyaan.
"Terkait dengan pertanyaan apa saja yang disampaikan penyidik kepada para tersangka tentunya tidak jauh berbeda dengan apa yang ditanyakan penyidik tersangka terdahulu, yakni Joko Tjandra," papar Awi di Mabes Polri, Selasa (25/8).
Baca juga : Jawab Antasari, Wakil Jaksa Agung: Sudah Saya Eksekusi pada 2009
Awi menyebut ketiganya juga mengakui telah menerima uang sebagai bentuk gratifikasi dari Joko.
"Tersangka yang lainnya juga sudah diperiksa dan telah mengakui menerima uang tersebut. Kami tidak bisa sampaikan di sini (nominal), terkait uang yang diterima ini masih akan diklarifikasi dengan alat bukti lainnya," ucap Awi.
Awi menuturkan tim penyidik masih akan mendalami suap tersebut apakah berupa transfer atau cash and carry.
Kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka, enggan berkomentar banyak terkait pengakuan Napoleon menerima suap dari Joko Tjandra.
"Saya untuk yang itu no comment. Kenapa? itu sudah menyangkut pembuktian dan itu sedang ditelusuri oleh Bareskrim," ujarnya. (OL-7)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved