Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

KPU Usulkan Paslon Pilkada 2020 Wajib Jalani Tes Usap

Indriyani Astuti
24/8/2020 16:23
KPU Usulkan Paslon Pilkada 2020 Wajib Jalani Tes Usap
Pilkada(Ilustrasi)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar dilakukan tes usap sebagai bagian dari pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon (paslon) kepala daerah dalam  pilkada 2020.

Komisioner KPU Hasyim Asyari menyampaikan hal itu dimuat dalam perubahan Peraturan KPU No.6/2020 tentang Pilkada Serentak pada Kondisi Bencana Non Alam Pandem8 Covid-19 dalam rapat konsultasi PKPU bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Dalam Negeri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/8).

Hasyim mengatakan, setelah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di tingkat daerah, yang berkaitan dengan perkembangan pandemi Covid-19, bahwa ada beberapa kepala daerah aktif yang maju lagi dalam pilkada, kemudian terkena atau terpapar Covid-19. Oleh karena itu, KPU mengusulkan tes usap menjadi bagian dari pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon kepala daerah yang  mendaftarkan diri pada pilkada 2020.

"Apakah dilakukan swap test (tes usap) sebelum pendaftaran atau pada saat pemeriksaan kesehatan. IDI menyarankan tujuh hari sebelum pendaftaran," papar Hasyim.

Ia lebih lanjut menjelaskan, KPU lebih cenderung setuju apabila tes usap dilakukan pada saat pasangan calon melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk. Sehingga itu menjadi bagian dari pemeriksaan kesehatan, bukan bukan sesuatu yang dipersyaratkan saat pendaftaran.

Baca juga : Ditjen Imigrasi Gandeng BIN Gelar Swab Test Masif

"Harus ada perlakuan tertentu. Oleh karena itu, aturan ini disisipkan pada pasal 50 PKPU No.6/2020," ucap Hasyim.

Apabila ada pasangan calon kepala daerah yang diketahui positif terpapar virus Covid-19 dari hasil pemeriksaan tes usap, sambung Hasyim, bakal paslon positif diminta melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Setelah menjalani isolasi mandiri, bakal paslon diminta melakukan tes usap lagi hingga hasilnya dinyatakan negatif. Namun, hal itu, terangnya, berdampak pada jangka waktu penelitian administrasi bakal pasangan calon kepala daerah yang mana ditetapkan paling lama 20 hari sejak dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.

"Apabila melewati jadwal tahapan, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon yang memenuhi persyaratan bebas narkotika, sehat jasmani dan rohani. Pasangan calon yang sudah selesai pemeriksaan kesehatan, terlebih dahulu ditetapkan sebagai calon kepala daerah, tidak menuggu yang masih menunggu hasil tes usap," terangnya.

Selain itu, Hasyim juga menyampaikan dampak lainnya ialah masa kampanye bagi pasangan calon yang diketahui masih menunggu hasil tes usap, akan berkurang karena mereka harus menunggu ditetapkan sebagai pasangan calon barulah diperbolehkan melakukan kampanye. (OL-2

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya