Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

26 Ribu Nasabah WanaArtha Mengadu ke Komisi Kejaksaan

Cahya Mulyana
24/8/2020 14:50
26 Ribu Nasabah WanaArtha Mengadu ke Komisi Kejaksaan
Karangan bunga berisi keluhan para korban terdampak kasus dugaan korupsi Jiwasraya Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6).(ANTARA)

SEBANYAK 26 ribu nasabah atau pemegang polis asuransi WanaArtha Life menuntut keadilan ke Komisi Kejaksaan RI. Mereka meminta perlindungan atas penyitaan dana WanaArtha oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang membuat dana polis nasabah tidak bisa dicairkan. 

"Akibat pembekuan tersebut sekitar 26 ribu pemegang polis WanaArtha di seluruh Indonesia sangat menderita," kata perwakilan pemegang polis WanaArtha Wahjudi saat bertemu Komisioner Komisi Kejaksaan Ibnu Mazjah di Kantor Komisi Kejaksaan RI, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, melalui keterangan resmi, Senin (24/8).

Menurut Wahjudi, sejak rekening WanaArtha dibekukan dan gagal bayar dari 7 bulan lalu banyak nasabah yang tidak bisa membiayai pemeriksaan kesehatan. Termasuk dirinya yang rutin ke dokter.

Wahjudi mengaku di usia senjanya menderita penyakit prostat. Hal itu bertambah berat setelah rekening WanaArtha tersandera penyidikan kasus Jiwasraya.

"Tolong Pak Ibu selaku Komisioner Kejaksaan dapat mengingatkan Kejagung, derita yang berdampak luar biasa ini," ungkapnya.

Nasib yang sama juga dirasakan Lianto Yoga (64) merasa mendapat ketidakadilan. Bahkan ia menyesal karena menarik seluruh uangnya di luar negeri dan disimpan di WanaArtha yang akhirnya beku.

"Uang ditahan, tidak ada manfaat polis sama sekali sejak rekening WanaArtha diblokir dan disita. Ada 26 ribu nasabah WanaArtha di seluruh Indonesia yang mengalami nasib sama dan mungkin lebih parah lagi," ucapnya.

Yoga berharap Komisi Kejaksaan dapat memberi rekomendasi kepada Kejagung agar penyitaan rekening tersebut segera diangkat dan tidak dijadikan barang bukti serta objek penuntutan. Apalagi, dana pada rekening itu bukan milik WanaArtha, melainkan lebih besar berasal dana dari nasabah yang dipercayakan kepada WanaArtha.

Komisioner Komisi Kejaksaan Ibnu Mazjah mengaku terkejut dan prihatin atas nasib puluhan ribu nasabah. Ia akan menjadikan kasus ini sebagai atensi besar Komisi Kejaksaan.

"Jujur saja, kami baru mengetahui kalau dampaknya seperti ini bagi pemegang polis. Karena selama ini tidak ada yang mengadu ke Komisi Kejaksaan ini. Baru Pemegang Polisi WanaArtha yang datang saat ini," tutur Doktor Ilmu Hukum Unair tersebut.

Ibnu menjanjikan seluruh berkas laporan pemegang polis WanaArtha akan diterima secara resmi dan dikaji untuk dibuatkan rekomendasi. "Hasil kajian ini, kita rekomendasikan kepada Jaksa Agung. Selanjutnya Jaksa Agung lah yang akan membuat keputusan. Tentu, hasil rekomendasi tersebut menjadi rujukan dalam mengambil langkah. Apalagi hal ini terkait hak-hak rakyat banyak yang paling mendasar," pungkasnya.

Sebelumnya, para pegang polis juga melakukan aksi damai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekaligus menyampaikan surat gugatan class action. Gugatan terkait penyitaan subrekening efek (SRE) PT Asuransi Jiwa Adisaarana Wanaartha (PT AJAW) oleh Kejagung. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya