Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Pemerintah Harus Bersikap Atas Peretasan Media

Theofilus Ifan Sucipto
24/8/2020 14:46
Pemerintah Harus Bersikap Atas Peretasan Media
Media(Ilustrasi)

PEMERINTAH diminta bersikap atas peretasan media daring yang terjadi belakangan. Tindakan itu dianggap menghalangi kebebasan pers dan melawan hukum.

‘’Pemerintah harus bersikap terkait masifnya peretasan,’’ kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers, Ade Wahyudin dalam diskusi virtual, Senin(24/8).

Ade menyebut LBH Pers tidak menuduh pemerintah sebagai dalang peretasan. Namun, negara harus melindungi kebebasan pers karena dijamin oleh undang-undang.

‘’Negara harus aktif melindungi. Tapi belum ada sedikitpun respons negara terhadap kasus peretasan saat ini,’’ ujar dia.

Ade mengatakan pelaku peretasan melanggar dua hukum. Yakni Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

‘’Kemudian UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait peretasan,’’ terang Ade.

Baca juga : Presiden Minta Jajarannya Hati-Hati Bicara Soal Covid-19

Situs berita Tempo.co diretas pada Jumat dini hari, 21 Agustus 2020. Aksi tersebut dinilai sebagai upaya mengganggu kerja jurnalistik yang dilakukan redaksi Tempo.co.

Peretas memutar lagu Gugur Bunga selama 15 menit pada situs yang dikelola PT Info Media Digital itu. Tampilan pada situs tersebut juga berubah. Latar laman menjadi hitam dan disertakan kata hoaks ketika diakses.

Teranyar, situs Tirto.id juga diretas. Tujuh artikel Tirto soal obat virus korona (covid-19) yang dikembangkan TNI, Badan Intelijen Negara, dan Universitas Airlangga (Unair) mendadak hilang.

Tim Tirto sempat mengunggah kembali berita itu. Namun lagi-lagi berita tersebut hilang dan diduga karena diretas. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya