Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mempertanyakan komitmen Presiden Joko Widodo dalam urusan pemberantasan korupsi. Hal itu menanggapi pidato kenegaraan Presiden yang menyatakan pemerintah tak main-main dalam memberantas korupsi.
"ICW cukup tercengang dan kaget mendengar pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo di DPR yang mengatakan pemerintah tidak pernah main-main dengan upaya pemberantasan korupsi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Jumat (14/8).
ICW menyebut sejumlah peristiwa beberapa waktu belakangan menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. ICW mempersoalkan pemilihan Ketua KPK periode baru, adanya pemberian grasi kepada narapidana koruptor, penuntasan kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.
ICW juga mengungkit revisi undang-undang KPK yang dinilai melemahkan komisi antirasuah. Harapan yang sempat diungkapkan Presiden untuk membuat Perppu mengenai revisi UU KPK, ungkap Kurnia, juga tidak direalisasikan Presiden.
"Narasi janji yang sempat diucapkan Presiden terkait dengan Perppu KPK pun faktanya hanya omong kosong belaka," ujar Kurnia.
Baca juga : Jokowi: Pemerintah Tidak Main-Main dengan Pemberantasan Korupsi
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan pemerintah serius dalam upaya pemberantasan korupsi. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Presiden juga mengatakan upaya pemberantasan korupsi kini dilakukan dengan meningkatkan pencegahan pembenahan tata kelola.
Hal itu disampaikannya dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD 2020, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).
"Pemerintah tidak pernah main-main dengan upaya pemberantasan korupsi. Upaya pencegahan harus ditingkatkan melalui tata kelola yang sederhana, transparan, dan efisien. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," ucap Presiden.
Presiden mengatakan ekosistem nasional yang produktif dan inovatif tidak mungkin tumbuh tanpa ekosistem hukum, politik, kebudayaan, dan pendidikan yang kondusif.
Namun, fleksibilitas yang tinggi dan birokrasi yang sederhana tidak bisa dipertukarkan dengan kepastian hukum, antikorupsi, dan demokrasi.
"Semua kebijakan harus mengedepankan ramah lingkungan dan perlindungan HAM. Kecepatan dan ketepatan tidak bisa dipertukarkan dengan kecerobohan dan kesewenang-wenangan," ujarnya. (P-5)
"Sebanyak 6.300 personel akan mengamankan. Itu personel gabungan Polda, Polres , TNI dan Pemerintah daerah (Pemda),"
Rekayasa lalu lintas ini bersifat situasional dan bisa saja dilakukan perubahan sesuai dengan kondisi di lapangan.
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan skema pengalihan arus lalu lintas saat pelaksanaan sidang tahunan MPR/DPR/DPD RI besok. Rekayasa lalu lintas bersifat situasional.
PRESIDEN Joko Widodo mengingatkan kembali seluruh lembaga dan kementerian untuk bergerak cepat dalam memberikan bantuan sosial kepada masyarakat.
Kepala Negara menyebut pandemi covid-19 memberikan pelajaran bahwa reformasi fundamental harus dipercepat. Terutama di bidang kesehatan dan pangan.
PANDEMI memaksa pemerintah dan swasta memperkuat penyediaan layanan kesehatan. Banyak rumah sakit dan fasilitas-fasilitas kesehatan baru di berbagai daerah yang akhirnya didirikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved